Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24 AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)
Jakarta, 7 September 1994
Pengurus Pusat
Ikatan Akuntan Indonesia
Komite Prinsip Akuntansi Indonesia
Hans Kartikahadi Ketua
Jusuf Halim Sekretaris
Hein G. Surjaatmadja Anggota
Katjep K. Abdoelkadir Anggota
Wahjudi Prakarsa Anggota
Jan Hoesada Anggota
M. Ashadi Anggota
Mirza Mochtar Anggota
IPG. Ary Suta Anggota
Sobo Sitorus Anggota
Timoty Marnandus Anggota
Mirawati Soedjono Anggota
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
Tujuan
Ruang Lingkup
Definisi
Jenis-Jenis Program Pensiun
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
PENJELASAN
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
Pengungkapan
Program Pensiun Manfaat Pasti
Beban Manfaat Pensiun
Pengakuan Biaya Jasa Kini
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain
Biaya Jasa Kini
(i) Untuk Peserta Yang Masih Aktif Bekerja
(ii) Pembubaran Program (Plan Termination) dan
Pengurangan Peserta(Curtailments)
(iii) Untuk Peserta Yang Sudah Pensiun
Metode Penilaian Aktuarial
Pengungkapan
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 24 AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun
Pengungkapan
Program Pensiun Manfaat Pasti
Pengakuan Biaya Jasa Kini
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain
Biaya Jasa Kini
Metode Penilaian Aktuarial
Pengungkapan
Masa Transisi
Tanggal Efektif
LAMPIRAN
Asumsi Aktuarial dan Metode Penilaian Aktuarial
PENDAHULUAN
Tujuan
Program pensiun merupakan salah satu bagian penting dari program balas jasa yang diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi pemberi kerja adalah tentang pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan pengungkapan yang memadai mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan pemberi kerja.
Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun.
Ruang Lingkup
01 Pernyataan ini harus diterapkan sehubungan dengan akuntansi tentang biaya manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
02 Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lainnya, misalnya kewajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan dan kesejahteraan program bonus dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (astek, jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.
03 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun, mengatur tentang akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun sebagai suatu lembaga. Dengan demikian Pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
04 Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Definisi
05 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun .
Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plans) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarkan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Pemberi Kerja adalah badan usaha atau perusahaan perorangan yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi kerja dapat merupakan pendiri, mitra
pendiri atau badan usaha/perusahaan perorangan yang mengikutsertakan karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pendiri adalah:
(a) orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
(b) bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Pendanaan adalah penyerahan aktiva oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta kepada Dana Pensiun yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun di masa yang akan datang.
Penilaian Aktuarial adalah proses yang digunakan oleh profesi aktuaris untuk mengestimasi nilai sekarang manfaat pensiun yang harus dibayar dan sisa masa kerja rata-rata para peserta program pensiun serta merekomendasikan biaya jasa kini dan angsuran kekurangan dana yang harus dibayar kepada Dana Pensiun.
Metode Penilaian Accrued Benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal penilaian. Metode ini dapat memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji sampai dengan tanggal pensiun.
Metode Penilaian Projected Benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan maupun yang akan diberikan oleh karyawan pada tanggal penilaian. Metode ini dapat memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji sampai dengan tanggal pensiun.
Biaya Jasa Kini (Current Service Cost) adalah biaya pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti untuk jasa yang telah diberikan oleh peserta yang masih aktif bekerja selama suatu periode berjalan.
Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost) adalah biaya pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti untuk jasa yang telah diberikan peserta sampai dengan tanggal penilaian aktuarial akibat adanya:
(a) pembentukan program pensiun; atau
(b) perubahan program pensiun.
Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension Benefit /Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayaran manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada kayawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, yang dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan .
Koreksi Aktuarial (Experience Adjustment) adalah koreksi atas nilai manfaat pensiun akibat perbedaan antara asumsi aktuarial yang dipakai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Jenis-Jenis Program Pensiun
06 Untuk tujuan Pernyataan ini, program pensiun diklasifikasikan menjadi Program Pensiun luran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti.
07 Dalam Program Pensiun luran Pasti, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangan dana. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayarkan iuran seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan profesi aktuaris tidak mutlak diperlukan, kecuali untuk mengestimasi jumlah manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun berdasarkan besarnya iuran saat ini dan estimasi hasil pengembangan dana.
08 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat pensiun yang biasanya mempunyai variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Kewajiban pemberi kerja adalah untuk menyediakan manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada peserta pada saat pensiun. Bantuan profesi aktuaris mutlak diperlukan untuk mengestimasi besarnya kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuaris yang digunakan dan merekomendasikan besarnya iuran yang harus dibayar.
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
09 Pengakuan beban manfaat pensiun oleh pemberi kerja adalah sebagai akibat dari jasa yang telah diterima dari peserta, yang akan menjadi penerima manfaat pensiun. Sebagai konsekuensi, biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban pada periode dimana jasa tersebut diterima. Pengakuan beban manfaat pensiun hanya pada saat peserta memasuki masa pensiun atau pada saat peserta menerima manfaat pensiun tidak mencerminkan alokasi biaya manfaat pensiun ke periode jasa tersebut diterima.
10 Jumlah biaya manfaat pensiun yang diakui sebagai beban pada suatu periode tidak perlu sama dengan jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja kepada Dana Pensiun. Terdapat perbedaan yang jelas antara pendanaan manfaat pensiun dan alokasi biaya manfaat pensiun untuk tujuan pengakuan beban. Pendanaan adalah suatu prosedur keuangan. Dalam menentukan jumlah iuran yang dibayarkan setiap periode, keputusan pemberi kerja dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersediaan dana/kondisi keuangan dan pertimbangan perpajakan. Sedangkan tujuan akuntansi biaya manfaat pensiun adalah untuk memastikan bahwa biaya manfaat pensiun diakui sebagai beban sesuai dengan jasa yang telah diberikan peserta.
PENJELASAN
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
11 Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran pemberi kerja untuk jasa suatu periode tertentu harus diakui sebagai beban pada periode tersebut.
12 luran pemberi kerja dalam Program Pensiun luran Pasti biasanya dinyatakan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan suatu rumusan tertentu. Dengan demikian, beban manfaat pensiun yang diakui adalah jumlah iuran yang jatuh tempo untuk periode tertentu.
13 Apabila pemberi kerja memberikan tambahan iuran pada suatu periode tertentu, maka tambahan iuran tersebut harus diakui sebagai beban sesuai dengan periode jasa yang dipengaruhi. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang masih aktif bekerja, untuk jasa yang telah diberikan peserta pada masa yang lalu dan sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan pada periode berjalan dan periode yang akan datang, maka tambahan iuran tersebut diakui sebagai beban secara sistematis selama harapan sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang telah pensiun, maka tambahan iuran tersebut diakui sekaligus sebagai beban pada periode janji pemberian tambahan iuran tersebut ditetapkan, karena tidak ada lagi jasa yang akan diterima pemberi kerja dari peserta tersebut.
14 luran pemberi kerja menentukan jumlah beban manfaat pensiun dan kewajiban yang harus diakui pemberi kerja setiap periode. Dengan demikian, biasanya apabila terjadi pembubaran program pensiun, tidak perlu lagi dilakukan penyesuaian untuk mengakui adanya beban dan kewajiban tambahan. Akan tetapi, apabila terdapat tambahan iuran yang sudah disetujui tetapi belum dibebankan, pemberi kerja harus membebankan seluruh tambahan iuran yang belum diakui tersebut dan mengakuinya sebagai kewajiban pada saat diketahui bahwa pembubaran program pensiun besar kemungkinannya terjadi.
Pengungkapan
15 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan program pensiun yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode sebelumnya.
16 Apabila pemberi kerja menyelenggarakan lebih dari satu Program Pensiun luran Pasti, pengungkapannya dalam laporan keuangan dapat dilakukan dengan cara mengungkapkan hanya total dari seluruh program pensiun atau mengungkapkan setiap program pensiun secara terpisah atau membaginya dalam beberapa kelompok, yang mana yang dianggap paling informatif.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Beban Manfaat Pensiun
17 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, beban manfaat pensiun periodik terdiri dari:
(a) biaya jasa kini (current service cost),
(b) jumlah yang diakui pada periode berjalan untuk biaya jasa lalu (past service cost) dari peserta aktif maupun peserta yang telah pensiun, koreksi aktuarial (experience adjustment) dan perubahan asumsi aktuarial, dan
(c) biaya akibat terjadinya pembubaran program (termination) dan pengurangan peserta (curtailment).
Pengakuan Biaya Jasa Kini
18 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, biaya jasa kini harus diakui sebagai beban periode berjalan.
19 Biaya manfaat pensiun pada Program Pensiun Manfaat Pasti, terutama program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan tingkat penghasilan akhir sebelum pensiun, sulit diestimasi. Jumlah kewajiban pemberi kerja pada jenis program ini biasanya tidak pasti karena banyaknya variabel yang mempengaruhi jumlah manfaat pensiun dan karenanya biaya atas manfaat pensiun tersebut juga sulit ditentukan. Ketidakpastian ini berlangsung terus untuk jangka waktu yang panjang sampai manfaat pensiun diterima oleh peserta. Sebagai contoh, jumlah manfaat pensiun yang harus dibayarkan pada masa yang akan datang ditentukan berdasarkan tingkat penghasilan peserta pada saat pensiun dan masa kerja peserta tersebut, yang keduanya tidak pasti. Disamping itu, dalam mengestimasi kewajiban, perlu dibuat asumsi-asumsi tertentu tentang kondisi dan kejadian di masa yang akan datang yang berada di luar kendali pemberi kerja, seperti tingkat perputaran karyawan dan tingkat pengembangan dana pensiun. Lebih jauh lagi, kondisi ketidakpastian jangka panjang ini seringkali menimbulkan koreksi estimasi yang dapat mempengaruhi biaya jasa kini secara sangat berarti.
20 Mengingat besar kemungkinannya kondisi yang diasumsikan berbeda dengan kondisi yang sebenarnya terjadi, maka perlu dilakukan penilaian aktuarial dalam jangka waktu yang
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain Biaya Jasa Kini
(i) Untuk Peserta Yang Masih Aktif Bekerja
21 Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja harus diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama estimasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut kecuali untuk kondisi yang tercakup pada paragraf 26 dan kecuali dalam kasus perubahan program tertentu yang memerlukan periode pengakuan beban atau pendapatan yang lebih pendek untuk mencerminkan manfaat keekonomian yang diterima pemberi kerja.
22 Biaya jasa lalu timbul pada saat pembentukan program pensiun atas jasa yang telah diberikan peserta sebelum pembentukan, atau pada saat dilakukan perubahan program pensiun atas jasa yang telah diberikan peserta sebelum perubahan. Suatu program pensiun dapat memberikan peningkatan manfaat pensiun kepada peserta yang masih aktif bekerja apabila manfaat pensiun dianggap sudah tidak memadai lagi, misalnya karena tingkat inflasi yang tinggi atau sebab lainnya, asalkan peningkatan tersebut tidak melebihi jumlah manfaat maksimum yang diperkenankan peraturan perundangan yang berlaku. Peningkatan manfaat pensiun semacam itu adalah sebagai kompensasi atas jasa yang akan diberikan oleh peserta tersebut di masa yang akan datang. Oleh karenanya, biaya jasa lalu sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja dialokasi selama periode berjalan dan periode yang akan datang selama masa diberikan oleh peserta, dengan mengabaikan fakta bahwa biaya jasa dihitung berdasarkan masa kerja sebelumnya.
23 Koreksi aktuarial timbul karena kondisi aktual berbeda dengan asumsi aktuarial. Sebagai contoh, hasil pengembangan dana berbeda dari tingkat pengembangan dana jangka panjang yang diasumsikan aktuaris pada penilaian aktuarial terakhir. Koreksi aktuarial dapat menghasilkan beban atau pendapatan. Penentuan biaya secara aktuarial bertujuan untuk memberikan pengukuran beban periodik yang lebih andal daripada beban yang ditentukan berdasarkan kondisi aktual. Disamping itu, dalam jangka panjang, koreksi aktuarial akan saling menghapus (offset) satu sama lain. Oleh karena itu, koreksi aktuarial biasanya dialokasikan selama estimasi sisa masa kerja rata-rata dari para peserta yang masih aktif bekerja.
24 Perubahan asumsi aktuarial hanya dilakukan jika diperkirakan kondisi aktual dalam jangka panjang, secara konsisten akan berbeda dengan asumsi aktuarial yang berlaku. Perubahan ini dapat menghasilkan beban atau pendapatan yang perlakuannya sama seperti jika terjadi perubahan estimasi akuntansi (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi). Oleh karena itu, dampak perubahan asumsi aktuarial dialokasikan selama estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta yang masih aktif bekerja.
25 Biaya manfaat pensiun untuk peserta yang masih aktif selain biaya jasa kini, dapat pula memberikan manfaat keekonomian yang jangka waktunya lebih pendek dari estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Biaya semacam itu diakui sebagai beban selama periode yang lebih pendek tersebut. Sebagai contoh, jika perubahan program pensiun dilakukan secara teratur, biaya tambahan akibat perubahan tersebut diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama periode sampai dengan dilaksanakannya rencana perubahan program pensiun yang berikutnya.
(ii) Pembubaran Program (Plan Termination) dan Pengurangan Peserta (Curtailments)
26 Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:
(a) setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dan
(b) setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
27 Pengurangan peserta (curtailment) terjadi jika terdapat pengurangan jumlah peserta program pensiun yang cukup besar atau jika suatu elemen selama masa kerja yang akan datang sehubungan dengan karyawan yang masih aktif bekerja tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk diberikan manfaat pensiun. Pengurangan peserta tersebut dapat timbul dari kejadian khusus, misalnya penutupan salah satu pabrik atau penghentian suatu segmen usaha, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah karyawan secara signifikan.
28 Keuntungan atau kerugian yang timbul karena pembubaran program dan pengurangan peserta program meliputi bagian dari biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun, yang belum diakui sebagai penghasilan atau beban.
(iii) Untuk Peserta Yang Sudah Pensiun
29 Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari suatu perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah pensiun, diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
30 Dampak perubahan manfaat pensiun untuk peserta yang telah pensiun harus diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan, mengingat tidak ada lagi jasa yang diharapkan diterima dari peserta tersebut di masa yang akan datang, dengan tetap memperhatikan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.
Metode Penilaian Aktuarial
31 Sejumlah metode aktuarial telah dikembangkan untuk mengestimasi kewajiban pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti. Walaupun pada dasarnya metode ini dirancang untuk tujuan pendanaan, seringkali metode ini digunakan juga untuk keperluan akuntansi dalam menentukan beban manfaat pensiun yang harus diakui setiap periode. Penjelasan mengenai beberapa metode aktuarial diberikan pada Lampiran dari Pernyataan ini.
32 Biaya manfaat pensiun ditentukan dengan menggunakan suatu metode penilaian aktuarial yang diterapkan secara konsisten setiap periode. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
33 Dampak perubahan metode aktuarial dari suatu metode ke metode lainnya harus diperlakukan dan diungkapkan sama seperti jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
34 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban (atau yang diperhitungkan ke saldo laba akibat perubahan kebijakan akuntansi) selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban manfaat pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) kebijakan akuntansi yang digunakan pemberi kerja untuk biaya manfaat pensiun, termasuk metode amortisasi biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun dan metode penilaian aktuarial yang digunakan aktuaris (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi);
(iii) kebijakan pendanaan yang digunakan;
(iv) asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun dan perubahan asumsi yang terjadi (jika ada);
(v) kewajiban aktuaria, nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun dan selisih lebih (kurang) antara kewajiban aktuaria dan nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun);
(vi) tanggal penilaian aktuarial terakhir, nama aktuaris dan frekuensi penilaian dilakukan; dan
(vii) hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk dampak pembubaran program dan pengurangan peserta , yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode-periode sebelumnya.
35 Apabila pemberi kerja menyelenggarakan lebih dari satu Program Pensiun Manfaat Pasti, pengungkapannya dalam laporan keuangan dapat dilakukan dengan cara mengungkapkan hanya total dari seluruh program pensiun atau
mengungkapkan setiap program pensiun secara terpisah atau membaginya dalam beberapa kelompok, yang mana yang dianggap paling informatif.
Akan tetapi, nilai informasi akan berkurang jika jumlah surplus dari suatu program atau beberapa program saling menghapuskan (offset) dengan jumlah defisit dari program lainnya, oleh karena itu pengungkapan demikian tidak tepat.
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 24
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 47. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 - 35
36 Pernyataan ini harus diterapkan sehubungan dengan akuntansi tentang biaya manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
37 Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran pemberi kerja untuk jasa periode tertentu harus diakui sebagai beban pada periode tersebut.
Pengungkapan
38 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk
karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan
program pensiun yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode sebelumnya.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Pengakuan Biaya Jasa Kini
39 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, biaya jasa kini harus diakui sebagai beban periode berjalan.
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain Biaya Jasa Kini
40 Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja harus diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut kecuali untuk kondisi yang tercakup pada paragraf 42 dan kecuali dalam kasus perubahan program tertentu yang memerlukan periode pengakuan beban atau pendapatan yang lebih pendek untuk mencerminkan manfaat keekonomian yang diterima pemberi kerja.
41 Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:
(a) setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dan
(b) setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
42 Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari suatu perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah pensiun, diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
Metode Penilaian Aktuarial
43 Biaya manfaat pensiun ditentukan dengan menggunakan suatu metode penilaian aktuarial yang diterapkan secara konsisten setiap periode. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
44 Dampak perubahan metode aktuarial dari suatu metode ke metode lainnya harus diperlakukan dan diungkapkan sama seperti jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
45 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban (atau yang
diperhitungkan ke saldo laba akibat perubahan kebijakan akuntansi) selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban atau pendapatan manfaat pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) kebijakan akuntansi yang digunakan pemberi kerja untuk biaya manfaat pensiun, termasuk metode amortisasi biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun dan metode penilaian aktuarial yang digunakan aktuaris (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi);
(iii) kebijakan pendanaan yang digunakan;
(iv) asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun dan perubahan asumsi yang terjadi (jika ada);
(v) kewajiban aktuaria, nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun dan selisih lebih (kurang) antara kewajiban aktuaria dan nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun);
(vi) tanggal penilaian aktuarial terakhir, nama aktuaris dan frekuensi penilaian dilakukan; dan
(vii)hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk dampak pembubaran program dan pengurangan peserta, yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode-periode sebelumnya.
Masa Transisi
46 Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Tanggal Efektif
47 Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
LAMPIRAN
Lampiran ini hanya ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari Pernyataan ini. Tujuan dari lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun.
Lampiran ini menjelaskan secara ringkas tentang beberapa asumsi aktuarial dan metode penilaian aktuarial yang biasa digunakan aktuaris dalam menentukan biaya manfaat pensiun. Aspek tertentu dari beberapa metode penilaian aktuarial yang dijelaskan dalam lampiran ini, yaitu metode Individual Level Premium dan metode Aggregate, tidak konsisten dengan yang dibutuhkan Pernyataan ini karena tidak mengidentifikasikan Biaya Jasa Lalu terpisah dari Biaya Jasa Kini.
ASUMSI AKTUARIAL DAN METODE PENILAIAN AKTUARIAL
Dalam mengalokasikan biaya manfaat pensiun ke periode masa kerja peserta, biasanya nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan ditentukan berdasarkan metode dan asumsi yang dapat menghasilkan biaya jasa kini yang mempunyai hubungan yang sistematis dengan tingkat penghasilan peserta. Selanjutnya, nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan atau nilai sekarang dari estimasi akumulasi pembayaran manfaat pensiun di masa yang akan datang baik untuk peserta yang telah pensiun maupun untuk peserta yang masih aktif bekerja, diatribusikan ke jasa yang telah diberikan. Biaya manfaat pensiun yang diakui sebagai beban dapat berbeda-beda secara signifikan tergantung dari metode penilaian aktuarial yang dipakai dan asumsi aktuarial yang diterapkan.
A. ASUMSI AKTUARIAL
Ketidakpastian yang terkandung dalam memproyeksikan kecenderungan tingkat inlasi, tingkat gaji dan tingkat pengembangan dana dipertimbangkan dalam penilaian aktuarial dengan menggunakan seperangkat asumsi aktuarial. Asumsi aktuarial ditentukan sedemikian rupa sehingga dapat mencerminkan hubungan keekonomian yang bersifat jangka panjang antara tingkat inflasi, tingkat kenaikan gaji, tingkat pengembangan dana dan tingkat diskonto, walaupun nilai absolut beberapa asumsi yang digunakan mungkin tidak mencerminkan kondisi aktual jangka pendek. Asumsi-asumsi ini diproyeksikan untuk jangka waktu yang panjang, yaitu sampai dengan tanggal pada saat mana peserta terakhir diperkirakan meninggal.
Berikut ini adalah beberapa asumsi aktuarial yang biasanya digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun:
(a) tingkat diskonto jangka panjang yang diasumsikan dalam menentukan nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan dalam hubungannya dengan jasa yang telah diberikan sampai dengan tanggal penilaian;
(b) aktiva pensiun dinilai dengan nilai wajar. Pada saat nilai wajar diestimasi dengan mendiskontokan arus kas di masa yang akan datang, asumsi tingkat pengembangan dana jangka panjang digunakan untuk mencerminkan rata-rata seluruh hasil investasi (bunga, dividen dan apresiasi nilai) yang diharapkan selama periode sampai dengan manfaat pensiun dibayarkan;
(c) jika manfaat pensiun didasarkan pada tingkat gaji di masa yang akan datang atau tingkat gaji akhir sebelum pensiun, atau tingkat gaji rata-rata para peserta (career average plans), peningkatan tingkat gaji mencerminkan faktor faktor seperti inflasi, promosi dan penghargaan atas prestasi peserta; dan
(d) peningkatan manfaat pensiun secara otomatis, seperti adanya penyesuaian biaya hidup, juga diperhitungkan. Jika pemberi kerja menjanjikan peningkatan manfaat pensiun secara periodik, maka diasumsikan peningkatan akan terjadi seperti yang dijanjikan.
Asumsi-asumsi aktuarial yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun didasarkan pada pertimbangan jangka panjang. Akan tetapi asumsi-asumsi aktuarial tersebut tetap perlu ditinjau kembali dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, jika tingkat kenaikan gaji aktual dalam suatu periode lebih besar dari yang diasumsikan dan diperkirakan kecenderungan ini akan berlangsung terus, aktuaris perlu menyesuaikan asumsi tingkat gaji yang dipakai. Akan tetapi, jika perbedaan tingkat gaji tersebut bersifat sementara dan merupakan fluktuasi normal, maka aktuaris tidak perlu menyesuaikan asumsi tingkat gaji yang dipakai.
B. METODE PENILAIAN AKTUARIAL
Metode penilaian aktuaria umumnya dibagi dalam dua kategori besar: metode penilaian accrued benefit dan metode penilaian projected benefit.
Metode Penilaian Accrued Benefit
Dalam metode ini:
(a) biaya jasa kini adalah nilai sekarang dari kewajiban manfaat pensiun di masa mendatang sehubungan dengan jasa yang diberikan pada periode berjalan,
(b) biaya jasa lalu adalah nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang harus dibayarkan di masa yang akan datang yang timbul akibat pembentukan program pensiun, perubahan program dan penyelesaian masa kerja minimum sebagai syarat kepesertaan dalam suatu program pensiun, yang dihubungkan oleh suatu rumusan manfaat pensiun ke jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal terjadinya satu atau lebih kejadian tersebut diatas,
(c) accrued actuarial liability adalah nilai sekarang dari kewajiban manfaat pensiun di masa mendatang sehubungan dengan jasa sampai dengan tanggal tertentu.
Metode ini, dengan asumsi tidak ada inflasi maupun deflasi, menghasilkan suatu biaya jasa kini yang akan meningkat tiap tahun sesuai dengan makin dekatnya periode pensiun, makin sedikitnya hasil investasi yang dapat diakumulasikan dari iuran dan makin tingginya kemungkinan kelangsungan hidup karyawan sampai tiba periode pensiun. Akan tetapi untuk program pensiun secara keseluruhan, biaya jasa kini tahunan kira-kira akan sama setiap tahun karena jumlah dan distribusi umur dari karyawan yang aktif relatif tidak berubah. Untuk program pensiun yang manfaatnya dihubungkan dengan tingkat gaji, inflasi akan mempertinggi tingkat kenaikan biaya jasa kini setiap tahun. Untuk program pensiun manfaat pasti dengan pembayaran final, metode ini dimodifikasi dengan memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji akhir dan nilai manfaat yang diperoleh dialokasikan ke periode-periode dimana jasa diberikan oleh karyawan untuk menentukan biaya jasa kini per tahun.
METODE Penilaian Projected Benefit
Metode penilaian projected benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal penilaian. Metode ini mengalokasikan biaya dari manfaat pensiun secara merata (dinyatakan dalam jumlah tertentu atau sebagai persentase dari gaji) selama masa kerja karyawan.
Ada empat bentuk utama dari metode penilaian projected benefit:
(a) Metode Entry Age Normal
Dalam metode ini, setiap karyawan diasumsikan telah menjadi peserta program pensiun ketika pertama kali dipekerjakan atau segera setelah karyawan tersebut memenuhi syarat. Biaya jasa kini adalah tingkat jumlah tahunan atau persentase tetap dari gaji, yang jika diinvestasikan pada tingkat bunga yang diasumsikan, cukup untuk membayar manfaat pensiun sesuai dengan yang ditetapkan.
Biaya jasa lalu adalah nilai sekarang dari kelebihan proyeksi manfaat pensiun terhadap jumlah yang diharapkan tersedia dari iuran di masa mendatang berdasarkan biaya jasa kini.
Walaupun secara konseptual perhitungan dalam metode ini harus dibuat per individu, akan tetapi dalam prakteknya sering kali digunakan kelompok karyawan dan aplikasi dari metode ini sering dibuat lebih sederhana dengan mengasumsikan semua karyawan masuk menjadi peserta pada tanggal yang sama.
(b) Metode Individual Level Premium
Metode ini mengalokasikan biaya dari manfaat pensiun setiap karyawan ke periode dari tanggal pertama kali menjadi peserta sampai dengan tanggal pensiun dengan menggunakan suatu tingkat jumlah tahunan atau persentase tetap dari gajinya. Dalam metode ini, biaya jasa lalu tidak dihitung terpisah seperti metode lainnya karena seluruh biaya dari manfaat akhir telah disebarkan antara tanggal karyawan itu menjadi peserta program pensiun dan tanggal dia menjalani masa pensiun. Dalam metode ini, biaya jasa kini tahunan akan lebih tinggi dari yang dihasilkan metode entry age normal, karena di dalam biaya jasa kini tahunan terkandung juga unsur biaya jasa lalu.
(c) Metode Aggregate
Prinsip dasar metode ini tidak berbeda dengan metode individual level premium, namun dalam penerapannya seluruh peserta program pensiun dianggap sebagai satu kesatuan dan bukan dilihat secara individual. Biaya atas manfaat pensiun dialokasikan selama estimasi sisa masa kerja rata-rata karyawan yang aktif. Akibatnya, kecenderungan biaya jasa kini tahunan yang relatif lebih tinggi pada awal masa kerja berkurang jika dibandingkan apabila menggunakan metode individual level premium.
Dalam metode ini, biaya jasa lalu dan koreksi aktuarial tidak diidentifikasikan secara terpisah tetapi disebarkan ke periode-periode di masa yang akan datang.
(d) Metode Attained Age Normal
Metode ini mirip dengan metode agregat dan metode individual level premium kecuali bahwa dalam metode ini, biaya jasa lalu dihitung dan diidentifikasikan dengan menggunakan metode accrued benefit. Jadi, biaya jasa kini ditentukan dengan menggunakan metode agregat namun hanya diterapkan untuk sisa jasa yang akan diberikan di masa yang akan datang.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)
Jakarta, 7 September 1994
Pengurus Pusat
Ikatan Akuntan Indonesia
Komite Prinsip Akuntansi Indonesia
Hans Kartikahadi Ketua
Jusuf Halim Sekretaris
Hein G. Surjaatmadja Anggota
Katjep K. Abdoelkadir Anggota
Wahjudi Prakarsa Anggota
Jan Hoesada Anggota
M. Ashadi Anggota
Mirza Mochtar Anggota
IPG. Ary Suta Anggota
Sobo Sitorus Anggota
Timoty Marnandus Anggota
Mirawati Soedjono Anggota
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
Tujuan
Ruang Lingkup
Definisi
Jenis-Jenis Program Pensiun
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
PENJELASAN
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
Pengungkapan
Program Pensiun Manfaat Pasti
Beban Manfaat Pensiun
Pengakuan Biaya Jasa Kini
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain
Biaya Jasa Kini
(i) Untuk Peserta Yang Masih Aktif Bekerja
(ii) Pembubaran Program (Plan Termination) dan
Pengurangan Peserta(Curtailments)
(iii) Untuk Peserta Yang Sudah Pensiun
Metode Penilaian Aktuarial
Pengungkapan
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 24 AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun
Pengungkapan
Program Pensiun Manfaat Pasti
Pengakuan Biaya Jasa Kini
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain
Biaya Jasa Kini
Metode Penilaian Aktuarial
Pengungkapan
Masa Transisi
Tanggal Efektif
LAMPIRAN
Asumsi Aktuarial dan Metode Penilaian Aktuarial
PENDAHULUAN
Tujuan
Program pensiun merupakan salah satu bagian penting dari program balas jasa yang diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi pemberi kerja adalah tentang pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan pengungkapan yang memadai mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan pemberi kerja.
Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun.
Ruang Lingkup
01 Pernyataan ini harus diterapkan sehubungan dengan akuntansi tentang biaya manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
02 Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lainnya, misalnya kewajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan dan kesejahteraan program bonus dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (astek, jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.
03 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun, mengatur tentang akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun sebagai suatu lembaga. Dengan demikian Pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
04 Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Definisi
05 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun .
Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plans) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarkan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Pemberi Kerja adalah badan usaha atau perusahaan perorangan yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi kerja dapat merupakan pendiri, mitra
pendiri atau badan usaha/perusahaan perorangan yang mengikutsertakan karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pendiri adalah:
(a) orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
(b) bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Pendanaan adalah penyerahan aktiva oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta kepada Dana Pensiun yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun di masa yang akan datang.
Penilaian Aktuarial adalah proses yang digunakan oleh profesi aktuaris untuk mengestimasi nilai sekarang manfaat pensiun yang harus dibayar dan sisa masa kerja rata-rata para peserta program pensiun serta merekomendasikan biaya jasa kini dan angsuran kekurangan dana yang harus dibayar kepada Dana Pensiun.
Metode Penilaian Accrued Benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal penilaian. Metode ini dapat memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji sampai dengan tanggal pensiun.
Metode Penilaian Projected Benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan maupun yang akan diberikan oleh karyawan pada tanggal penilaian. Metode ini dapat memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji sampai dengan tanggal pensiun.
Biaya Jasa Kini (Current Service Cost) adalah biaya pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti untuk jasa yang telah diberikan oleh peserta yang masih aktif bekerja selama suatu periode berjalan.
Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost) adalah biaya pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti untuk jasa yang telah diberikan peserta sampai dengan tanggal penilaian aktuarial akibat adanya:
(a) pembentukan program pensiun; atau
(b) perubahan program pensiun.
Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension Benefit /Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayaran manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada kayawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, yang dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan .
Koreksi Aktuarial (Experience Adjustment) adalah koreksi atas nilai manfaat pensiun akibat perbedaan antara asumsi aktuarial yang dipakai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Jenis-Jenis Program Pensiun
06 Untuk tujuan Pernyataan ini, program pensiun diklasifikasikan menjadi Program Pensiun luran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti.
07 Dalam Program Pensiun luran Pasti, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangan dana. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayarkan iuran seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan profesi aktuaris tidak mutlak diperlukan, kecuali untuk mengestimasi jumlah manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun berdasarkan besarnya iuran saat ini dan estimasi hasil pengembangan dana.
08 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat pensiun yang biasanya mempunyai variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Kewajiban pemberi kerja adalah untuk menyediakan manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada peserta pada saat pensiun. Bantuan profesi aktuaris mutlak diperlukan untuk mengestimasi besarnya kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuaris yang digunakan dan merekomendasikan besarnya iuran yang harus dibayar.
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
09 Pengakuan beban manfaat pensiun oleh pemberi kerja adalah sebagai akibat dari jasa yang telah diterima dari peserta, yang akan menjadi penerima manfaat pensiun. Sebagai konsekuensi, biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban pada periode dimana jasa tersebut diterima. Pengakuan beban manfaat pensiun hanya pada saat peserta memasuki masa pensiun atau pada saat peserta menerima manfaat pensiun tidak mencerminkan alokasi biaya manfaat pensiun ke periode jasa tersebut diterima.
10 Jumlah biaya manfaat pensiun yang diakui sebagai beban pada suatu periode tidak perlu sama dengan jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja kepada Dana Pensiun. Terdapat perbedaan yang jelas antara pendanaan manfaat pensiun dan alokasi biaya manfaat pensiun untuk tujuan pengakuan beban. Pendanaan adalah suatu prosedur keuangan. Dalam menentukan jumlah iuran yang dibayarkan setiap periode, keputusan pemberi kerja dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersediaan dana/kondisi keuangan dan pertimbangan perpajakan. Sedangkan tujuan akuntansi biaya manfaat pensiun adalah untuk memastikan bahwa biaya manfaat pensiun diakui sebagai beban sesuai dengan jasa yang telah diberikan peserta.
PENJELASAN
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
11 Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran pemberi kerja untuk jasa suatu periode tertentu harus diakui sebagai beban pada periode tersebut.
12 luran pemberi kerja dalam Program Pensiun luran Pasti biasanya dinyatakan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan suatu rumusan tertentu. Dengan demikian, beban manfaat pensiun yang diakui adalah jumlah iuran yang jatuh tempo untuk periode tertentu.
13 Apabila pemberi kerja memberikan tambahan iuran pada suatu periode tertentu, maka tambahan iuran tersebut harus diakui sebagai beban sesuai dengan periode jasa yang dipengaruhi. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang masih aktif bekerja, untuk jasa yang telah diberikan peserta pada masa yang lalu dan sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan pada periode berjalan dan periode yang akan datang, maka tambahan iuran tersebut diakui sebagai beban secara sistematis selama harapan sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang telah pensiun, maka tambahan iuran tersebut diakui sekaligus sebagai beban pada periode janji pemberian tambahan iuran tersebut ditetapkan, karena tidak ada lagi jasa yang akan diterima pemberi kerja dari peserta tersebut.
14 luran pemberi kerja menentukan jumlah beban manfaat pensiun dan kewajiban yang harus diakui pemberi kerja setiap periode. Dengan demikian, biasanya apabila terjadi pembubaran program pensiun, tidak perlu lagi dilakukan penyesuaian untuk mengakui adanya beban dan kewajiban tambahan. Akan tetapi, apabila terdapat tambahan iuran yang sudah disetujui tetapi belum dibebankan, pemberi kerja harus membebankan seluruh tambahan iuran yang belum diakui tersebut dan mengakuinya sebagai kewajiban pada saat diketahui bahwa pembubaran program pensiun besar kemungkinannya terjadi.
Pengungkapan
15 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan program pensiun yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode sebelumnya.
16 Apabila pemberi kerja menyelenggarakan lebih dari satu Program Pensiun luran Pasti, pengungkapannya dalam laporan keuangan dapat dilakukan dengan cara mengungkapkan hanya total dari seluruh program pensiun atau mengungkapkan setiap program pensiun secara terpisah atau membaginya dalam beberapa kelompok, yang mana yang dianggap paling informatif.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Beban Manfaat Pensiun
17 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, beban manfaat pensiun periodik terdiri dari:
(a) biaya jasa kini (current service cost),
(b) jumlah yang diakui pada periode berjalan untuk biaya jasa lalu (past service cost) dari peserta aktif maupun peserta yang telah pensiun, koreksi aktuarial (experience adjustment) dan perubahan asumsi aktuarial, dan
(c) biaya akibat terjadinya pembubaran program (termination) dan pengurangan peserta (curtailment).
Pengakuan Biaya Jasa Kini
18 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, biaya jasa kini harus diakui sebagai beban periode berjalan.
19 Biaya manfaat pensiun pada Program Pensiun Manfaat Pasti, terutama program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan tingkat penghasilan akhir sebelum pensiun, sulit diestimasi. Jumlah kewajiban pemberi kerja pada jenis program ini biasanya tidak pasti karena banyaknya variabel yang mempengaruhi jumlah manfaat pensiun dan karenanya biaya atas manfaat pensiun tersebut juga sulit ditentukan. Ketidakpastian ini berlangsung terus untuk jangka waktu yang panjang sampai manfaat pensiun diterima oleh peserta. Sebagai contoh, jumlah manfaat pensiun yang harus dibayarkan pada masa yang akan datang ditentukan berdasarkan tingkat penghasilan peserta pada saat pensiun dan masa kerja peserta tersebut, yang keduanya tidak pasti. Disamping itu, dalam mengestimasi kewajiban, perlu dibuat asumsi-asumsi tertentu tentang kondisi dan kejadian di masa yang akan datang yang berada di luar kendali pemberi kerja, seperti tingkat perputaran karyawan dan tingkat pengembangan dana pensiun. Lebih jauh lagi, kondisi ketidakpastian jangka panjang ini seringkali menimbulkan koreksi estimasi yang dapat mempengaruhi biaya jasa kini secara sangat berarti.
20 Mengingat besar kemungkinannya kondisi yang diasumsikan berbeda dengan kondisi yang sebenarnya terjadi, maka perlu dilakukan penilaian aktuarial dalam jangka waktu yang
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain Biaya Jasa Kini
(i) Untuk Peserta Yang Masih Aktif Bekerja
21 Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja harus diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama estimasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut kecuali untuk kondisi yang tercakup pada paragraf 26 dan kecuali dalam kasus perubahan program tertentu yang memerlukan periode pengakuan beban atau pendapatan yang lebih pendek untuk mencerminkan manfaat keekonomian yang diterima pemberi kerja.
22 Biaya jasa lalu timbul pada saat pembentukan program pensiun atas jasa yang telah diberikan peserta sebelum pembentukan, atau pada saat dilakukan perubahan program pensiun atas jasa yang telah diberikan peserta sebelum perubahan. Suatu program pensiun dapat memberikan peningkatan manfaat pensiun kepada peserta yang masih aktif bekerja apabila manfaat pensiun dianggap sudah tidak memadai lagi, misalnya karena tingkat inflasi yang tinggi atau sebab lainnya, asalkan peningkatan tersebut tidak melebihi jumlah manfaat maksimum yang diperkenankan peraturan perundangan yang berlaku. Peningkatan manfaat pensiun semacam itu adalah sebagai kompensasi atas jasa yang akan diberikan oleh peserta tersebut di masa yang akan datang. Oleh karenanya, biaya jasa lalu sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja dialokasi selama periode berjalan dan periode yang akan datang selama masa diberikan oleh peserta, dengan mengabaikan fakta bahwa biaya jasa dihitung berdasarkan masa kerja sebelumnya.
23 Koreksi aktuarial timbul karena kondisi aktual berbeda dengan asumsi aktuarial. Sebagai contoh, hasil pengembangan dana berbeda dari tingkat pengembangan dana jangka panjang yang diasumsikan aktuaris pada penilaian aktuarial terakhir. Koreksi aktuarial dapat menghasilkan beban atau pendapatan. Penentuan biaya secara aktuarial bertujuan untuk memberikan pengukuran beban periodik yang lebih andal daripada beban yang ditentukan berdasarkan kondisi aktual. Disamping itu, dalam jangka panjang, koreksi aktuarial akan saling menghapus (offset) satu sama lain. Oleh karena itu, koreksi aktuarial biasanya dialokasikan selama estimasi sisa masa kerja rata-rata dari para peserta yang masih aktif bekerja.
24 Perubahan asumsi aktuarial hanya dilakukan jika diperkirakan kondisi aktual dalam jangka panjang, secara konsisten akan berbeda dengan asumsi aktuarial yang berlaku. Perubahan ini dapat menghasilkan beban atau pendapatan yang perlakuannya sama seperti jika terjadi perubahan estimasi akuntansi (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi). Oleh karena itu, dampak perubahan asumsi aktuarial dialokasikan selama estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta yang masih aktif bekerja.
25 Biaya manfaat pensiun untuk peserta yang masih aktif selain biaya jasa kini, dapat pula memberikan manfaat keekonomian yang jangka waktunya lebih pendek dari estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Biaya semacam itu diakui sebagai beban selama periode yang lebih pendek tersebut. Sebagai contoh, jika perubahan program pensiun dilakukan secara teratur, biaya tambahan akibat perubahan tersebut diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama periode sampai dengan dilaksanakannya rencana perubahan program pensiun yang berikutnya.
(ii) Pembubaran Program (Plan Termination) dan Pengurangan Peserta (Curtailments)
26 Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:
(a) setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dan
(b) setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
27 Pengurangan peserta (curtailment) terjadi jika terdapat pengurangan jumlah peserta program pensiun yang cukup besar atau jika suatu elemen selama masa kerja yang akan datang sehubungan dengan karyawan yang masih aktif bekerja tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk diberikan manfaat pensiun. Pengurangan peserta tersebut dapat timbul dari kejadian khusus, misalnya penutupan salah satu pabrik atau penghentian suatu segmen usaha, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah karyawan secara signifikan.
28 Keuntungan atau kerugian yang timbul karena pembubaran program dan pengurangan peserta program meliputi bagian dari biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun, yang belum diakui sebagai penghasilan atau beban.
(iii) Untuk Peserta Yang Sudah Pensiun
29 Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari suatu perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah pensiun, diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
30 Dampak perubahan manfaat pensiun untuk peserta yang telah pensiun harus diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan, mengingat tidak ada lagi jasa yang diharapkan diterima dari peserta tersebut di masa yang akan datang, dengan tetap memperhatikan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.
Metode Penilaian Aktuarial
31 Sejumlah metode aktuarial telah dikembangkan untuk mengestimasi kewajiban pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti. Walaupun pada dasarnya metode ini dirancang untuk tujuan pendanaan, seringkali metode ini digunakan juga untuk keperluan akuntansi dalam menentukan beban manfaat pensiun yang harus diakui setiap periode. Penjelasan mengenai beberapa metode aktuarial diberikan pada Lampiran dari Pernyataan ini.
32 Biaya manfaat pensiun ditentukan dengan menggunakan suatu metode penilaian aktuarial yang diterapkan secara konsisten setiap periode. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
33 Dampak perubahan metode aktuarial dari suatu metode ke metode lainnya harus diperlakukan dan diungkapkan sama seperti jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
34 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban (atau yang diperhitungkan ke saldo laba akibat perubahan kebijakan akuntansi) selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban manfaat pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) kebijakan akuntansi yang digunakan pemberi kerja untuk biaya manfaat pensiun, termasuk metode amortisasi biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun dan metode penilaian aktuarial yang digunakan aktuaris (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi);
(iii) kebijakan pendanaan yang digunakan;
(iv) asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun dan perubahan asumsi yang terjadi (jika ada);
(v) kewajiban aktuaria, nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun dan selisih lebih (kurang) antara kewajiban aktuaria dan nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun);
(vi) tanggal penilaian aktuarial terakhir, nama aktuaris dan frekuensi penilaian dilakukan; dan
(vii) hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk dampak pembubaran program dan pengurangan peserta , yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode-periode sebelumnya.
35 Apabila pemberi kerja menyelenggarakan lebih dari satu Program Pensiun Manfaat Pasti, pengungkapannya dalam laporan keuangan dapat dilakukan dengan cara mengungkapkan hanya total dari seluruh program pensiun atau
mengungkapkan setiap program pensiun secara terpisah atau membaginya dalam beberapa kelompok, yang mana yang dianggap paling informatif.
Akan tetapi, nilai informasi akan berkurang jika jumlah surplus dari suatu program atau beberapa program saling menghapuskan (offset) dengan jumlah defisit dari program lainnya, oleh karena itu pengungkapan demikian tidak tepat.
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 24
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 47. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 - 35
36 Pernyataan ini harus diterapkan sehubungan dengan akuntansi tentang biaya manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
37 Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran pemberi kerja untuk jasa periode tertentu harus diakui sebagai beban pada periode tersebut.
Pengungkapan
38 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk
karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan
program pensiun yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode sebelumnya.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Pengakuan Biaya Jasa Kini
39 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, biaya jasa kini harus diakui sebagai beban periode berjalan.
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain Biaya Jasa Kini
40 Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja harus diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut kecuali untuk kondisi yang tercakup pada paragraf 42 dan kecuali dalam kasus perubahan program tertentu yang memerlukan periode pengakuan beban atau pendapatan yang lebih pendek untuk mencerminkan manfaat keekonomian yang diterima pemberi kerja.
41 Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:
(a) setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dan
(b) setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
42 Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari suatu perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah pensiun, diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
Metode Penilaian Aktuarial
43 Biaya manfaat pensiun ditentukan dengan menggunakan suatu metode penilaian aktuarial yang diterapkan secara konsisten setiap periode. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
44 Dampak perubahan metode aktuarial dari suatu metode ke metode lainnya harus diperlakukan dan diungkapkan sama seperti jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
45 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban (atau yang
diperhitungkan ke saldo laba akibat perubahan kebijakan akuntansi) selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban atau pendapatan manfaat pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) kebijakan akuntansi yang digunakan pemberi kerja untuk biaya manfaat pensiun, termasuk metode amortisasi biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun dan metode penilaian aktuarial yang digunakan aktuaris (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi);
(iii) kebijakan pendanaan yang digunakan;
(iv) asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun dan perubahan asumsi yang terjadi (jika ada);
(v) kewajiban aktuaria, nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun dan selisih lebih (kurang) antara kewajiban aktuaria dan nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun);
(vi) tanggal penilaian aktuarial terakhir, nama aktuaris dan frekuensi penilaian dilakukan; dan
(vii)hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk dampak pembubaran program dan pengurangan peserta, yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode-periode sebelumnya.
Masa Transisi
46 Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Tanggal Efektif
47 Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
LAMPIRAN
Lampiran ini hanya ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari Pernyataan ini. Tujuan dari lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun.
Lampiran ini menjelaskan secara ringkas tentang beberapa asumsi aktuarial dan metode penilaian aktuarial yang biasa digunakan aktuaris dalam menentukan biaya manfaat pensiun. Aspek tertentu dari beberapa metode penilaian aktuarial yang dijelaskan dalam lampiran ini, yaitu metode Individual Level Premium dan metode Aggregate, tidak konsisten dengan yang dibutuhkan Pernyataan ini karena tidak mengidentifikasikan Biaya Jasa Lalu terpisah dari Biaya Jasa Kini.
ASUMSI AKTUARIAL DAN METODE PENILAIAN AKTUARIAL
Dalam mengalokasikan biaya manfaat pensiun ke periode masa kerja peserta, biasanya nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan ditentukan berdasarkan metode dan asumsi yang dapat menghasilkan biaya jasa kini yang mempunyai hubungan yang sistematis dengan tingkat penghasilan peserta. Selanjutnya, nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan atau nilai sekarang dari estimasi akumulasi pembayaran manfaat pensiun di masa yang akan datang baik untuk peserta yang telah pensiun maupun untuk peserta yang masih aktif bekerja, diatribusikan ke jasa yang telah diberikan. Biaya manfaat pensiun yang diakui sebagai beban dapat berbeda-beda secara signifikan tergantung dari metode penilaian aktuarial yang dipakai dan asumsi aktuarial yang diterapkan.
A. ASUMSI AKTUARIAL
Ketidakpastian yang terkandung dalam memproyeksikan kecenderungan tingkat inlasi, tingkat gaji dan tingkat pengembangan dana dipertimbangkan dalam penilaian aktuarial dengan menggunakan seperangkat asumsi aktuarial. Asumsi aktuarial ditentukan sedemikian rupa sehingga dapat mencerminkan hubungan keekonomian yang bersifat jangka panjang antara tingkat inflasi, tingkat kenaikan gaji, tingkat pengembangan dana dan tingkat diskonto, walaupun nilai absolut beberapa asumsi yang digunakan mungkin tidak mencerminkan kondisi aktual jangka pendek. Asumsi-asumsi ini diproyeksikan untuk jangka waktu yang panjang, yaitu sampai dengan tanggal pada saat mana peserta terakhir diperkirakan meninggal.
Berikut ini adalah beberapa asumsi aktuarial yang biasanya digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun:
(a) tingkat diskonto jangka panjang yang diasumsikan dalam menentukan nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan dalam hubungannya dengan jasa yang telah diberikan sampai dengan tanggal penilaian;
(b) aktiva pensiun dinilai dengan nilai wajar. Pada saat nilai wajar diestimasi dengan mendiskontokan arus kas di masa yang akan datang, asumsi tingkat pengembangan dana jangka panjang digunakan untuk mencerminkan rata-rata seluruh hasil investasi (bunga, dividen dan apresiasi nilai) yang diharapkan selama periode sampai dengan manfaat pensiun dibayarkan;
(c) jika manfaat pensiun didasarkan pada tingkat gaji di masa yang akan datang atau tingkat gaji akhir sebelum pensiun, atau tingkat gaji rata-rata para peserta (career average plans), peningkatan tingkat gaji mencerminkan faktor faktor seperti inflasi, promosi dan penghargaan atas prestasi peserta; dan
(d) peningkatan manfaat pensiun secara otomatis, seperti adanya penyesuaian biaya hidup, juga diperhitungkan. Jika pemberi kerja menjanjikan peningkatan manfaat pensiun secara periodik, maka diasumsikan peningkatan akan terjadi seperti yang dijanjikan.
Asumsi-asumsi aktuarial yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun didasarkan pada pertimbangan jangka panjang. Akan tetapi asumsi-asumsi aktuarial tersebut tetap perlu ditinjau kembali dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, jika tingkat kenaikan gaji aktual dalam suatu periode lebih besar dari yang diasumsikan dan diperkirakan kecenderungan ini akan berlangsung terus, aktuaris perlu menyesuaikan asumsi tingkat gaji yang dipakai. Akan tetapi, jika perbedaan tingkat gaji tersebut bersifat sementara dan merupakan fluktuasi normal, maka aktuaris tidak perlu menyesuaikan asumsi tingkat gaji yang dipakai.
B. METODE PENILAIAN AKTUARIAL
Metode penilaian aktuaria umumnya dibagi dalam dua kategori besar: metode penilaian accrued benefit dan metode penilaian projected benefit.
Metode Penilaian Accrued Benefit
Dalam metode ini:
(a) biaya jasa kini adalah nilai sekarang dari kewajiban manfaat pensiun di masa mendatang sehubungan dengan jasa yang diberikan pada periode berjalan,
(b) biaya jasa lalu adalah nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang harus dibayarkan di masa yang akan datang yang timbul akibat pembentukan program pensiun, perubahan program dan penyelesaian masa kerja minimum sebagai syarat kepesertaan dalam suatu program pensiun, yang dihubungkan oleh suatu rumusan manfaat pensiun ke jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal terjadinya satu atau lebih kejadian tersebut diatas,
(c) accrued actuarial liability adalah nilai sekarang dari kewajiban manfaat pensiun di masa mendatang sehubungan dengan jasa sampai dengan tanggal tertentu.
Metode ini, dengan asumsi tidak ada inflasi maupun deflasi, menghasilkan suatu biaya jasa kini yang akan meningkat tiap tahun sesuai dengan makin dekatnya periode pensiun, makin sedikitnya hasil investasi yang dapat diakumulasikan dari iuran dan makin tingginya kemungkinan kelangsungan hidup karyawan sampai tiba periode pensiun. Akan tetapi untuk program pensiun secara keseluruhan, biaya jasa kini tahunan kira-kira akan sama setiap tahun karena jumlah dan distribusi umur dari karyawan yang aktif relatif tidak berubah. Untuk program pensiun yang manfaatnya dihubungkan dengan tingkat gaji, inflasi akan mempertinggi tingkat kenaikan biaya jasa kini setiap tahun. Untuk program pensiun manfaat pasti dengan pembayaran final, metode ini dimodifikasi dengan memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji akhir dan nilai manfaat yang diperoleh dialokasikan ke periode-periode dimana jasa diberikan oleh karyawan untuk menentukan biaya jasa kini per tahun.
METODE Penilaian Projected Benefit
Metode penilaian projected benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal penilaian. Metode ini mengalokasikan biaya dari manfaat pensiun secara merata (dinyatakan dalam jumlah tertentu atau sebagai persentase dari gaji) selama masa kerja karyawan.
Ada empat bentuk utama dari metode penilaian projected benefit:
(a) Metode Entry Age Normal
Dalam metode ini, setiap karyawan diasumsikan telah menjadi peserta program pensiun ketika pertama kali dipekerjakan atau segera setelah karyawan tersebut memenuhi syarat. Biaya jasa kini adalah tingkat jumlah tahunan atau persentase tetap dari gaji, yang jika diinvestasikan pada tingkat bunga yang diasumsikan, cukup untuk membayar manfaat pensiun sesuai dengan yang ditetapkan.
Biaya jasa lalu adalah nilai sekarang dari kelebihan proyeksi manfaat pensiun terhadap jumlah yang diharapkan tersedia dari iuran di masa mendatang berdasarkan biaya jasa kini.
Walaupun secara konseptual perhitungan dalam metode ini harus dibuat per individu, akan tetapi dalam prakteknya sering kali digunakan kelompok karyawan dan aplikasi dari metode ini sering dibuat lebih sederhana dengan mengasumsikan semua karyawan masuk menjadi peserta pada tanggal yang sama.
(b) Metode Individual Level Premium
Metode ini mengalokasikan biaya dari manfaat pensiun setiap karyawan ke periode dari tanggal pertama kali menjadi peserta sampai dengan tanggal pensiun dengan menggunakan suatu tingkat jumlah tahunan atau persentase tetap dari gajinya. Dalam metode ini, biaya jasa lalu tidak dihitung terpisah seperti metode lainnya karena seluruh biaya dari manfaat akhir telah disebarkan antara tanggal karyawan itu menjadi peserta program pensiun dan tanggal dia menjalani masa pensiun. Dalam metode ini, biaya jasa kini tahunan akan lebih tinggi dari yang dihasilkan metode entry age normal, karena di dalam biaya jasa kini tahunan terkandung juga unsur biaya jasa lalu.
(c) Metode Aggregate
Prinsip dasar metode ini tidak berbeda dengan metode individual level premium, namun dalam penerapannya seluruh peserta program pensiun dianggap sebagai satu kesatuan dan bukan dilihat secara individual. Biaya atas manfaat pensiun dialokasikan selama estimasi sisa masa kerja rata-rata karyawan yang aktif. Akibatnya, kecenderungan biaya jasa kini tahunan yang relatif lebih tinggi pada awal masa kerja berkurang jika dibandingkan apabila menggunakan metode individual level premium.
Dalam metode ini, biaya jasa lalu dan koreksi aktuarial tidak diidentifikasikan secara terpisah tetapi disebarkan ke periode-periode di masa yang akan datang.
(d) Metode Attained Age Normal
Metode ini mirip dengan metode agregat dan metode individual level premium kecuali bahwa dalam metode ini, biaya jasa lalu dihitung dan diidentifikasikan dengan menggunakan metode accrued benefit. Jadi, biaya jasa kini ditentukan dengan menggunakan metode agregat namun hanya diterapkan untuk sisa jasa yang akan diberikan di masa yang akan datang.
1 komentar:
Casino Review 2021 (Pros & Cons) - DrMCD
If you've ever played at 통영 출장안마 a Casino before, you are familiar with its selection of slot 광주광역 출장안마 games. There are 제천 출장샵 some good games 충청남도 출장안마 offered, 목포 출장마사지
Posting Komentar