07.58

LEBIH JAUH MENGENAI PSAK No. 16 (REVISI 2007) TENTANG ASET TETAP

I. PENDAHULUAN
PSAK 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap telah dinyatakan berlaku efektif pada 1 Januari 2009 menggantikan PSAK No. 16 (1994) tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain serta PSAK No. 17 (1994) tentang Akuntansi Penyusutan. Terdapat beberapa perbedaan antara PSAK 16 (Revisi 2007) dengan PSAK 16 (2004). Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain:
1. Penggantian penggunaan istilah “Aktiva” menjadi “Aset” pada seluruh PSAK.
2. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
PSAK 16 (Revisi 2007maupun PSAK 16 (1994) mengatur bahwa suatu aset tetap (aktiva tetap) yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset (aktiva) pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. Sedangkan dalam PSAK 16 (Revisi 2007), selain pengukuran dengan nilai perolehan tersebut masih ada pilihan model pengukuran lain. PSAK 16 (Revisi 2007) dalam Par. 29 mengatur mengenai Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Aset Tetap, “Suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) dalam par. 30 atau model revaluasi (revaluation model) dalam par. 31 sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama.”
Dengan demikian, berdasarkan PSAK 16 (Revisi 2007), setiap entitas mempunyai 2 pilihan pencatatan akuntansi untuk pengukuran aset tetap setelah pengakuan awal, yaitu
Newsletter KAP Syarief Basir dan Rekan, Edisi : IX/September 2009
1
(1) model biaya historis atau (2) model revaluasi. Sedangkan PSAK 16 yang lama (1994) tidak memperbolehkan penggunaan model revaluasi dalam pengukuran aktiva tetap. Dalam PSAK 16 (1994) dinyatakan: “Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama “Selisih penilaian kembali aktiva tetap.”
Revisi pada tahun 2007 terhadap PSAK 16 ini merupakan langkah baru dalam acuan pengakuan aset tetap di dalam akuntansi Indonesia. Sebelumnya, pengakuan nilai buku aktiva tetap disajikan dari nilai buku dikurangi dengan akumulasi penyusutan, namun dengan Revisi PSAK 16 tahun 2007 ini membuka alternatif lain penilaian aset tetap dengan cara revaluasi, yaitu dihitung dengan dengan wajar.
Di dalam PSAK 16 (Revisi 2007) yang dimaksud dengan aset tetap adalah aset berwujud yang:
a. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
b. Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Nilai yang dapat diakui sebagai aset tetap dalam standar ini dapat dikategorikan dalam dua macam, yaitu biaya perolehan awal dan biaya-biaya setelah perolehan. Biaya perolehan awal sendiri baru boleh diakui sebagai aset tetap adalah jika:
a. Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas
b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
Biaya-biaya yang terjadi setelah perolehan tersebut tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai bagian dari aset tetap (dikapitalisasi ke dalam aset tetap). Syarat-syarat agar biaya setelah perolehan awal dapat dikapitalisasi hampir sama dengan syarat-syarat biaya tersebut dapat diakui sebagai aset tetap, yang intinya adalah terdapat manfaat ekonomis di masa depan dan biaya tersebut dapat diukur secara handal.
II. PENGUKURAN ASET TETAP
Adapun mengenai pengukuran aset tetap dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
A. Pengukuran Awal Ketika Aset Tersebut Diperoleh
Aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk dikategorikan sebagai aset tetap pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset adalah jumlah biaya yang dikeluarkan oleh entitas dan diperlukan untuk menyiapkan aset tetap tersebut agar dapat digunakan sebagaimana mestinya sebagai aset tetap. Biaya perolehan aset tetap menurut PSAK Nomor 16 Revisi Tahun 2007 meliputi:
1. Biaya perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi dengan diskon pembelian dan potongan lain
Newsletter KAP Syarief Basir dan Rekan, Edisi : IX/September 2009
2
2. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a. Biaya persiapan tempat
b. Biaya penanganan dan penyerahan awal
c. Biaya perakitan dan instalasi
d. Biaya pengujian aset apakah dapat beroperasi dengan baik, setelah dikurangi hasil penjualan dari produk yang dihasilkan atas pengujian tersebut
e. Komisi profesional seperti arsitek dan insinyur
3. Estimasi biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi asset
Pada umumnya nilai perolehan suatu aset tetap sama dengan jumlah biaya (bisa berupa kas maupun non-kas) untuk memperoleh aset tersebut, selain hal tersebut, aset tetap dapat diperoleh dari pertukaran aset non-moneter. Prinsip utama pada pengukuran aset tetap yang diperoleh dari pertukaran aset tetap ini adalah dengan menggunakan nilai wajarnya, dalam hal nilai wajar aset tetap yang dipertukarkan tidak diketahui, nilai buku dari aset tersebut dapat digunakan.
B. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Pengukuran aset tetap selain dilakukan pada awal perolehan juga dilakukan pada periode setelah aset tetap tersebut diperoleh. Di dalam PSAK 16 (Revisi 2007) terdapat perubahan yang signifikan mengenai perlakuan akuntansi aset tetap terutama tentang pengukuran nilai aset tetap setelah perolehan. PSAK 16 (Revisi 2007) mengakui adanya dua metode dalam perlakuan akuntansi aset tetap tersebut. Kedua metode itu adalah:
1. Metode Biaya Historis ( PSAK Tahun 1994 dan PSAK Revisi 2007 )
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, aset tetap tersebut dicatat pada harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai asset.
2. Metode Revaluasian ( PSAK Revisi 2007 )
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi atas aset tetap harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.
Penentuan nilai aset dengan menggunakan nilai wajar pada umumnya dilakukan melalui penilai yang memiliki kualifikasi profesional. Untuk melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan biasanya penilai menggunakan bukti pasar. sedangkan untuk penilaian aset tetap lain seperti pabrik dan peralatan penilai akan menentukan sendiri nilai pasar wajarnya. Dalam hal tidak ada pasar yang memperjualbelikan aset tetap yang serupa,
Newsletter KAP Syarief Basir dan Rekan, Edisi : IX/September 2009
3
penentuan nilai pasar wajar dapat dilakukan dengan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement cost approach). Frekuensi pelaksanaan revaluasi sendiri tergantung pada perubahan nilai wajar suatu aset. Jika nilai wajar yang tercatat berbeda secara material dengan nilai revaluasi, maka revaluasi lanjutan perlu dilaksanakan. Untuk aset tetap yang mempunyai perubahan nilai wajar secara fluktuatif dan sifatnya signifikan, revaluasi dapat dilaksanakan tiap tahun. Sedangkan untuk beberapa aset lain yang tidak mengalami perubahan secara fluktuatif dan signifikan, revaluasi tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Untuk aset seperti itu revaluasi dapat dilakukan setiap tiga tahun atau lima tahun.
Untuk metode revaluasi, perlakuan terhadap akumulasi penyusutan aset tetap pada tanggal revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:
1. Disajikan kembali secara proporsional dengan perubahan dan jumlah tercatat secara bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian. Metode ini sering digunakan apabila aset direvaluasi dengan cara memberi indek untuk menentukan biaya pengganti yang disusutkan (depreciated replacement cost).
2. Dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini sering digunakan untuk bangunan
Revaluasi yang dilakukan pada sekelompok aset dengan kegunaan yang serupa dilaksanakan secara bersamaan. Perlakuan ini bertujuan untuk menghindari perlakuan revaluasi secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda-beda. Namun revaluasi dalam kelompok aset dapat dilakukan secara bergantian (rolling) sepanjang keseluruhan revaluasi dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.
Pengakuan terhadap kenaikan atau penurunan nilai akibat revaluasi dilakukan langsung pada kenaikan atau penurunan akibat revaluasi, kecuali jika revaluasi dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Apabila revaluasi dilakukan untuk yang kedua kali dan seterusnya, terdapat perlakuan yang berbeda. Perbedaan tersebut adalah:
• Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui di dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah dilakukan sebelumnya dalam laporan laba rugi.
• Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.
Penentuan nilai wajar juga dilakukan pada saat perusahaan telah menentukan adanya aset tetap yang akan dijual, terutama berhubungan dengan penghentian sebagian operasi perusahaan.
Penyusutan dalam aset tetap merupakan alokasi secara sistematis atas biaya pada saat awal perolehan dan biaya setelah perolehan yang dapat dikapitalisasi. Penyusutan dilakukan selama masa manfaat dari aset tersebut. Jumlah yang dapat disusutkan dari
Newsletter KAP Syarief Basir dan Rekan, Edisi : IX/September 2009
4
suatu aset adalah sejumlah tercatatnya (baik model biaya maupun model revaluasi) dikurangi dengan nilai residu aset tersebut. Jumlah tercatat tersebut disusutkan dengan pilihan berbagai metode penyusutan. Metode penyusutan sendiri harus mencerminkan ekspektasi pada konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas. Beban penyusutan akan diakui dalam laporan laba rugi periode tersebut kecuali jika beban tersebut dimasukkan ke dalam jumlah tercatat aset lainnya.
III. KESIMPULAN
Dari uraian tentang penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2007), maka beberapa hal dapat disimpulkan sebagai berikut:
• Frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang direvaluasi. Jika Nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif, sehingga perlu direvaluasi secara tahunan. Revaluasi tahunan seperti itu tidak perlu dilakukan apabila perubahan nilai wajar tidak signifikan. Namun demikian, aset tersebut mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali. (paragraf 34)
• Apabila aset tetap suatu entitas akan direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi. (Paragraf 36)
• Kenaikan asset tercatat akibat revaluasi langsung dikreditkan ke Ekuitas pada bagian Selisih penilaian kembali aktiva tetap (paragraf 40).
Pengakuan terhadap kenaikan atau penurunan nilai akibat revaluasi dilakukan langsung pada kenaikan atau penurunan akibat revaluasi, kecuali jika revaluasi dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Apabila revaluasi dilakukan untuk yang kedua kali dan seterusnya, terdapat perlakuan yang berbeda. Perbedaan tersebut adalah:
a. Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui di dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah dilakukan sebelumnya dalam laporan laba rugi.
b. Jika jumlah tercatat aset dinilai kembali dan mengalami peningkatan akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui di dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah dilakukan sebelumnya dalam laporan laba rugi
c. Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.
• Perusahaan yang sebelum penerapan PSAK ini telah melakukan revaluasi aset tetap dan kemudian menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya, maka nilai revaluasi aset tetap tersebut dianggap
Newsletter KAP Syarief Basir dan Rekan, Edisi : IX/September 2009
5
sebagai biaya perolehan (deemed cost). Biaya perolehan tersebut adalah nilai pada saat PSAK ini diterbitkan (paragraf. 83).
• selisih atas revaluasi aktiva tetap dikenakan PPh Final yang dikenakan yaitu sebesar 10% atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap***

0 komentar: