08.44

Tips Dan Cara Bermain Saham

Bermain saham bagi orang awam seperti saya sangat rumit dan berliku-liku. Bukan maksud saya untuk terjun ke dunia saham menyaham hehheh tapi ini hanya sekedar informasi buat teman-teman yang mau bermain saham. cara bermain saham sebenarnya sangat mudah yang penting kita telah memahami aturan2 yang ada.. (ya iyalah)

Saham adalah salah satu produk keuangan. Kita mengenal pasar finansial yang terbagi dalam pasar modal dan pasar uang. Saham termasuk produk pasar modal yang merupakan bukti kepemilikan kita terhadap perusahaan yang menerbitkan sertifikat saham tersebut.

cara Bermain saham, seperti juga wahana investasi lain atau seperti juga menjalankan usaha, ada tips dan trik yang bisa dipelajari.

Ini adalah beberapa tips bercinta atau cara bermain saham

* Perlakukan saham sebagai “human”, bukan dipahami semata-mata ”by the book” saja. Lihat juga orang-orang yang mengelolanya.
* Jangan sepenuhnya percaya pada data-data keuangan, apalagi yang belum diaudit dan/atau belum disahkan oleh Bapepam. Indonesia adalah salah satu contoh emerging market, dan karakteristik utama dari pasar seperti ini adalah data yang seringkali unreliable. Jadi, tetaplah bersikap konservatif dan hati-hati.
* Ada baiknya Anda mulai dengan mengoleksi saham-saham blue chip yang turun harganya karena sentimen right issue. Tak apa, dalam waktu yang tidak terlalu lama, biasanya harganya segera terkoreksi dan merangkak naik. Return saham-saham blue chip biasanya average, tapi cukup layak untuk dipegang dalam jangka waktu lama.
* Anda juga bisa mengikuti aksi yang dilakukan para bandar. Bermainlah bisnis online sedikit dengan saham gorengan. Biasanya, saham ini tidak terlalu banyak peredarannya sehingga mudah dikatrol dan dipermainkan harganya. Ciri-cirinya, volume transaksi saham ini cukup besar dan nilainya turun tapi kemudian perlahan-lahan naik. Sekali lagi, hati-hati karena tren bisa segera berbalik dengan cepat dan gunakan hanya jika ada uang berlebih.
* Disiplin. Tetapkan batas atas dan batas bawah. Misalnya, 33% di atas dan 5% di bawah. Taati aturan itu dan jangan sekali-kali mengikuti nafsu dan emosi Anda. Kalau Anda berani mengambil resiko, tidak apa-apa tanpa cut loss, kecuali 1) Anda pakai margin, 2) harga saham sudah tergolong tinggi, dan 3) ketika Anda masuk, harga atau tren berbalik arah.
* Tekun dan geluti secara serius. Lakukan analisis dan review portofolio secara berkala. Saya sarankan untuk memegang tidak lebih dari 9 jenis saham saja. Fokus pada maksimal 3 saham dan hold 1-2 saham untuk tetap dipegang untuk satu tahun. Kemampuan manusia terbatas, jadi baiknya jangan terlalu greedy.
* Belajar fundamental ekonomi global dan emiten tertentu adalah suatu keharusan. Lebih baik lagi jika Anda juga mengikuti selalu berita nasional dan mengamati korelasinya dengan gerakan di bursa.
* Simak karakteristik unik bursa. Misalnya, biasanya ada kecenderungan naik sekitar April-Mei sebagai antisipasi publikasi laporan keuangan dan pembagian dividen (sell). Sebaliknya, pada bulan September-Oktober seperti sekarang, biasanya kecenderungan turun karena sepi, tidak ada berita dan aktivitas (buy). Sementara pada akhir tahun ada kecenderungan naik, sebagai antisipasi window dressing dan menyambut january effect (sell). Pada bulan Februari-Maret, biasanya terjadi koreksi pasca window dressing dan january effect (buy). Begitu seterusnya.
* Broker juga manusia. Ajak mereka makan siang dan make friendship. Lakukan saja dengan tulus. Jangan pernah mengharapkan Anda akan mendapatkan insider information dari sini. Selain tidak etis, hal itu juga melanggar hukum (ilegal).
* Mohon bimbingan yang di atas. Percayalah bahwa banyak variabel yang berpengaruh tetapi berada di luar kendali kita. Di situlah peran tangan Tuhan berkuasa. Dan ketika Anda mendapatkan gain, jangan lupa sumbangkan sebagian dari apa yang Anda terima dan tetaplah bersikap rendah hati. Investor besar yang saya tahu rata-rata orang yang low profile, sederhana, dan tidak suka banyak bicara.

Informasi, analisis/strategi, sikap mental dan emosi, serta luck, tetap merupakan faktor utama yang menunjang keberhasilan Anda. Tiga faktor pertama bisa Anda pelajari, namun satu faktor terakhir hanya bisa Anda dapatkan dengan mendekatkan diri dengan yang di atas.

08.42

Beberapa Isu Strategis RPJM di Bidang Ekonomi 2010 - 2014

I. PENDAHULUAN.

Kinerja pembangunan sampai dengan tahun 2007, khususnya di bidang ekonomi seperti disajikan dalam Evaluasi Tiga Tahun Pelaksanaan RPJMN 2004 – 2009 yang dilakukan BAPPENAS, sebagian besar sudah menunjukkan kemajuan yang berarti.

Masalahnya, pada tahun 2008 ini perekonomian dunia dihadapkan pada krisis financial global dan ekonomi Indonesia tentu saja terkena pengaruh krisis tersebut.
Makalah ini tidak berbicara tentang krisis tersebut, namun dengan menyadari berlangsungnya krisis akan mempengaruhi capaian RPJMN 2004-2009 dan target RPJMN 2010-2014.

II. TARGET TAHUN 2004 – 2009 DI BIDANG EKONOMI.

Dalam RPJMN periode 2004 – 2009, pembangunan bidang ekonomi termasuk dalam Agenda III, yaitu Agenda Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat khususnya pada sasaran pokok pengurangan kemiskinan dan pengangguran.

Target pada sasaran pokok pertama ini adalah menurunnya jumlah penduduk miskin menjadi 8,2 % pada tahun 2009 serta terciptanya lapangan kerja yang mampu mengurangi pengangguran terbuka menjadi 5,1 % pada tahun 2009 dengan didukung oleh stabilitas ekonomi yang tetap terjaga. Kemiskinan dan pengangguran diatasi dengan strategi pembangunan ekonomi yang mendorong pertumbuhan yang berkualitas dan berdimensi pemerataan melalui penciptaan lingkungan usaha yang sehat. Untuk mencapai sasaran tersebut pertumbuhan ekonomi diupayakan meningkat dari 5,5 % pada tahun 2005 menjadi 7,6 % pada tahun 2009 atau rata-rata tumbuh sebesar 6,6 % per tahun. Upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ditempuh dengan menciptakan lingkungan usaha yang sehat untuk meningkatkan peranan masyarakat. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi ditingkatkan terutama dengan menggalakkan investasi dan meningkatkan ekspor non-migas Peranan investasi masyarakat dalam PNB diupayakan meningkat dari 16,0 % pada tahun 2004 menjadi 24,4 % pada tahun 2009; sedangkan peranan investasi pemerintah dalam PNB diupayakan meningkat dari 3,4 % pada tahun 2004 menjadi 4,1 % pada tahun 2009. Ekspor non-migas diharapkan meningkat secara bertahap dari 5,5 % pada tahun 2005 menjadi 8,7 % pada tahun 2009.

Sejalan dengan meningkatnya investasi dan daya saing perekonomian, sektor pertanian, industri pengolahan non-migas, dan sektor-sektor lainnya diupayakan tumbuh rata-rata sekitar 3,5 %, 8,6 %, dan 6,8 % per tahun.

III. BEBERAPA INDIKATOR EKONOMI SAMPAI TAHUN 2007DAN 2008.

Menurut UNDP Indonesia, dalam Laporan Tahunannya mengatakan bahwa tahun 2007 patut dirayakan dimana Indonesia berhasil meningkatkan statusnya menjadi negara dengan pendapatan menengah. Keberhasilan ini berkat meningkatnya pendapatan per kapita pada beberapa tahun belakangan ini. Walaupun pasar dunia berjalan lambat, namun perekonomian Indonesia berjalan dengan baik. Perekonomian naik 6.3%, angka pertumbuhan tertinggi sejak krisis ekonomi yang terjadi akhir tahun 1990an. (lihat Lampiran 1). Utang Indonesia terhadap rasio GDP semakin berkurang, turun dibawah 35% pada akhir 2007 (dibandingkan dengan nilai 80% pada tahun 2000). Devisa negara mencatat angka tertinggi yaitu lebih dari 50 Juta Dolar AS, sementara pasar saham Indonesia merupakan salah satu dari tiga pasar saham terbaik di dunia tahun 2007.

Walaupun demikian, pada akhir 2007, inflasi berada di tingkat teratas dari tingkat inflasi yang ditargetkan Pemerintah (yaitu sebesar 6,6%) dan inflasi pangan diperkirakan sebesar 10,4% pada awal 2008 akibat meningkatnya harga pangan internasional maupun domestik. Angka kemiskinan berkurang dari 17,8% menjadi 16,6% pada tahun 2007 (diukur berdasarkan garis kemiskinan nasional). sedangkan tingkat pengangguran turun dari 10,3% menjadi 9,1%, yang merupakan tingkat terendah sejak tahun 2002 (Penduduk Miskin per Provinsi lihat lampiran 2). Lapangan pekerjaan meningkat sebesar 4,5 juta orang, sedangkan jumlah tenaga kerja meningkat sebesar 3,5 juta orang – ini merupakan angka kenaikan pertama sejak ahun 2001. Meskipun demikian, masih banyak penduduk Indonesia yang rentan terhadap kemiskinan, dimana hampir setengah dari jumlah penduduk Indonesia (110 juta orang) “nyaris miskin” (hanya sedikit di atas garis kemiskinan) atau hidup dengan endapatan kurang dari 2 Dolar AS sehari. Selain itu, sepertiga penduduk Indonesia adalah miskin dan tinggal di daerah pinggiran. Hal ini membuat mereka rentan terhadap harga pangan, yang cenderung meningkat dengan adanya kenaikan harga pangan internasional maupun domestik.

Untuk Tahun 2008, beberapa indikator Ekonomi yang sempat dihimpun menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

1. Inflasi
Pada bulan November 2008 terjadi inflasi 0,12 % dengan IHK sebesar 113,90. Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pinang 1,51 % dan terendah terjadi di Maumere 1,63 %. Laju inflasi tahun kalender (Januari-November) 2008 sebesar 11,10 %, sedangkan laju inflasi "year on year" (November 2008 terhadap November 2007) sebesar 11,68 %. Data tersebut menunjukkan bahwa inflasi relatif sama dengan tahun lalu, antara 11 - 12%. Jika inflasi bulan Desember 2008 sama dengan bulan November 2008, maka inflasi tahun ini sebesar 11,22%, masih lebih rendah 0,46% dari inflasi tahun lalu.

2. Ekspor dan Impor
Nilai ekspor Indonesia Oktober 2008 mencapai US$ 10,81 miliar atau mengalami penurunan sebesar 11,61 % dibanding ekspor September 2008. Sementara bila dibanding ekspor Oktober 2007 mengalami peningkatan sebesar 4,92 %.
Nilai impor Indonesia Oktober 2008 mencapai US$ 10,61 miliar, turun 5,30 % dibandingkan September 2008. Impor terdiri dari impor migas sebesar US$ 1,88 miliar (17,72 %) dan impor nonmigas sebesar US$ 8,73 miliar (82,28 %). Sedangkan selama Januari-Oktober 2008 nilai impor Indonesia mencapai US$ 112,17 miliar dengan impor migas sebesar US$ 28,07 miliar (25,02 %) dan impor nonmigas sebesar US$ 84,10 miliar (74,98 %).

Data diatas menunjukkan bahwa ekspor meningkat dari tahun lalu sebesar 26,92% (periode Januari - Oktober), dimana ekspor migas naik 49,87% dan nonmigas naik 21,63%. Peningkatan kegiatan/nilai ekspor impor mencerminkan perekonomian kita lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal yang lebih menggembirakan lagi adalah bahwa peranan ekspor nonmigas kita memberi kontribusi 77,90% dari total ekspor. Dari segi impor, impor non migas memberi kontribusi sebesar 74,98% dari total impor nasional. Ini menunjukkan bahwa kegiatan perdagangan luar negeri kita semakin mengandalkan sektor nonmigas.

3. Harga Gabah
Rata-rata harga gabah di tingkat petani pada November 2008 dibandingkan Oktober 2008 untuk kualitas Gabah Kering Giling (GKG) keadaannya relatif stabil, kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan hanya sebesar 0,08 %, sedangkan kualitas rendah/di luar kelompok kualitas mengalami penurunan sebesar 1,50 %.
Harga gabah terendah di tingkat petani sebesar Rp 1.975,- per kg dijumpai di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah (kualitas rendah). Harga tertinggi sebesar Rp 3.400,- per kg dijumpai di Kabupaten Serdang Bedage dan Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (kualitas GKP).

4. Nilai Tukar Petani
Pada bulan Oktober 2008, Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) tercatat 97,64. Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 97,08, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 102,12; Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 101,75; dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 103,01. Secara gabungan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional sebesar 99,20 yang berarti mengalami penurunan sebesar 2,45 % bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Untuk NTP nasional bulan oktober 2008 sebesar 99,20 yang berarti daya beli petani lebih rendah dari pada daya beli petani pada tahun dasar. Tahun dasar yang digunakan adalah Tahun 2007. Penurunan NTP ini disebabkan terjadinya penurunan harga hasil produksi pertanian, di sisi lain harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian naik.

5. Upah Buruh
Upah nominal harian buruh tani Nasional pada Oktober 2008 naik sebesar 0,25 % dibanding upah September 2008, yaitu dari Rp 35.455,- menjadi Rp 35.554,- per hari. Secara riil mengalami penurunan sebesar 0,33 %

Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2008 naik 1,76 % dibanding upah Oktober 2008, yaitu dari Rp 52.440,- menjadi Rp 53.362,- per hari. Secara riil naik sebesar 1,63 %.

Upah nominal bulanan buruh industri pada triwulan II-2008 naik sebesar 3,39 % dibanding upah triwulan I-2008 yaitu dari Rp 1.189.270,- menjadi Rp 1.229.580,- per bulan, secara riil turun 1,05 %. Dibanding upah triwulan II-2007 (year on year), upah nominal naik 22,50 %.

Perubahan upah riil menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh seperti buruh tani, buruh informal perkotaan, buruh industri yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Semakin tinggi upah riil maka semakin tinggi daya beli upah buruh, dan sebaliknya.

Dari data tahun 2008 tersebut di atas (sampai November 2008), secara umum perekonomian Indonesia belum banyak dipengaruhi oleh krisis global.
Namun untuk tahun 2009, seperti yang diingatkan oleh Gubernur Bank Indonesia, … segenap bangsa Indonesia harus siap-siap menghadapi pertumbuhan ekonomi yang melambat dan berharap semoga pertumbuhan ekonomi tidak terlalu anjlok.

IV. ISU-ISU STRATEGIS DALAM RPJMN 2010 - 2014
Berdasarkan hasil Seminar Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah yang dilangsungkan pada awal Desember 2008 yang lalu, khusus untuk Wilayah Indonesia bagian tengah, beberapa isu strategis di bidang ekonomi adalah sebagai berikut:

Provinsi Jawa Timur:
Isu Lingkungan Hidup dan Manajemen Bencana :
- Berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan bencana, 200 ribu lebih masyarakat di Jawa Timur berada dalam daerah rawan bencana, yang masing-masing tersebar dalam 40 kabupaten dan Kota. (Dinas Sosial Jatim, 2007)
- Isu bencana alam mendapat perhatian yang cukup besar dari pemrov Jatim, namun masih terdapat beberapa kendala dalam manajemen bencana alam yang dilaksanakan selama ini. Kepedulian terhadap bencana oleh stakeholder pembangunan terutama perusahaan telah ditunjukkan dengan beberapa kegiatan bantuan bencana alam secara langsung/tunai, namun masih bersifat charity, tidak terkoordinir, tidak berkelanjutan, dan kurang memperhatikan penanganan korban setelah bencana.
- Isu Pemberdayaan Masyarakat Miskin :

Untuk menanggulangi kemiskinan dibutuhkan kebijakan yang memihak pada permasalahan masyarakat miskin. Di samping itu, pemerintah, harus bergerak ke arah mendorong perluasan tenaga kerja, baik tenaga kerja potensial yang terdidik maupun tenaga kerja potensial yang kurang terdidik, serta menggerakkan sektor pertanian yang banyak menyerap tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perdesaan. Namun demikian masalah kemiskinan tidak sekedar persoalan tidak adanya lapangan kerja kerja, tetapi sangat kompleks dan multi dimensi, serta merupakan tanggung jawab bersama untuk mengatasinya. Oleh karena itu permasalahan kemiskinan yang multidimensi tersebut masih perlu mendapat prioritas dalam pembangunan di Jawa Timur, peran pemerintah untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak orang-orang yang tergolong miskin masih sangat dibutuhkan.

V. PENUTUP
Bila diperhatikan hasil Evaluasi BAPPENAS, sebenarnya pemerintah Pusat sudah merumuskan Tindak Lanjut dalam mengakhiri RPJPN 2004 – 2009.
Dalam mempersiapkan RPJMN 2010-2014, perlu diperhatikan arahan Presiden tentang 10 Langkah (direktif ) menghadapi krisis, dan 8 (delapan) grand strategy pembangunan ekonomi ke depan (lampiran 3).
Demikian makalah ini, semoga dapat menjadi bahan dalam diskusi selanjutnya.

07.58

LEBIH JAUH MENGENAI PSAK No. 16 (REVISI 2007) TENTANG ASET TETAP

I. PENDAHULUAN
PSAK 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap telah dinyatakan berlaku efektif pada 1 Januari 2009 menggantikan PSAK No. 16 (1994) tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain serta PSAK No. 17 (1994) tentang Akuntansi Penyusutan. Terdapat beberapa perbedaan antara PSAK 16 (Revisi 2007) dengan PSAK 16 (2004). Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain:
1. Penggantian penggunaan istilah “Aktiva” menjadi “Aset” pada seluruh PSAK.
2. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
PSAK 16 (Revisi 2007maupun PSAK 16 (1994) mengatur bahwa suatu aset tetap (aktiva tetap) yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset (aktiva) pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan. Sedangkan dalam PSAK 16 (Revisi 2007), selain pengukuran dengan nilai perolehan tersebut masih ada pilihan model pengukuran lain. PSAK 16 (Revisi 2007) dalam Par. 29 mengatur mengenai Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Aset Tetap, “Suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) dalam par. 30 atau model revaluasi (revaluation model) dalam par. 31 sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama.”
Dengan demikian, berdasarkan PSAK 16 (Revisi 2007), setiap entitas mempunyai 2 pilihan pencatatan akuntansi untuk pengukuran aset tetap setelah pengakuan awal, yaitu
Newsletter KAP Syarief Basir dan Rekan, Edisi : IX/September 2009
1
(1) model biaya historis atau (2) model revaluasi. Sedangkan PSAK 16 yang lama (1994) tidak memperbolehkan penggunaan model revaluasi dalam pengukuran aktiva tetap. Dalam PSAK 16 (1994) dinyatakan: “Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama “Selisih penilaian kembali aktiva tetap.”
Revisi pada tahun 2007 terhadap PSAK 16 ini merupakan langkah baru dalam acuan pengakuan aset tetap di dalam akuntansi Indonesia. Sebelumnya, pengakuan nilai buku aktiva tetap disajikan dari nilai buku dikurangi dengan akumulasi penyusutan, namun dengan Revisi PSAK 16 tahun 2007 ini membuka alternatif lain penilaian aset tetap dengan cara revaluasi, yaitu dihitung dengan dengan wajar.
Di dalam PSAK 16 (Revisi 2007) yang dimaksud dengan aset tetap adalah aset berwujud yang:
a. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
b. Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Nilai yang dapat diakui sebagai aset tetap dalam standar ini dapat dikategorikan dalam dua macam, yaitu biaya perolehan awal dan biaya-biaya setelah perolehan. Biaya perolehan awal sendiri baru boleh diakui sebagai aset tetap adalah jika:
a. Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas
b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
Biaya-biaya yang terjadi setelah perolehan tersebut tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai bagian dari aset tetap (dikapitalisasi ke dalam aset tetap). Syarat-syarat agar biaya setelah perolehan awal dapat dikapitalisasi hampir sama dengan syarat-syarat biaya tersebut dapat diakui sebagai aset tetap, yang intinya adalah terdapat manfaat ekonomis di masa depan dan biaya tersebut dapat diukur secara handal.
II. PENGUKURAN ASET TETAP
Adapun mengenai pengukuran aset tetap dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
A. Pengukuran Awal Ketika Aset Tersebut Diperoleh
Aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk dikategorikan sebagai aset tetap pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset adalah jumlah biaya yang dikeluarkan oleh entitas dan diperlukan untuk menyiapkan aset tetap tersebut agar dapat digunakan sebagaimana mestinya sebagai aset tetap. Biaya perolehan aset tetap menurut PSAK Nomor 16 Revisi Tahun 2007 meliputi:
1. Biaya perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi dengan diskon pembelian dan potongan lain
Newsletter KAP Syarief Basir dan Rekan, Edisi : IX/September 2009
2
2. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a. Biaya persiapan tempat
b. Biaya penanganan dan penyerahan awal
c. Biaya perakitan dan instalasi
d. Biaya pengujian aset apakah dapat beroperasi dengan baik, setelah dikurangi hasil penjualan dari produk yang dihasilkan atas pengujian tersebut
e. Komisi profesional seperti arsitek dan insinyur
3. Estimasi biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi asset
Pada umumnya nilai perolehan suatu aset tetap sama dengan jumlah biaya (bisa berupa kas maupun non-kas) untuk memperoleh aset tersebut, selain hal tersebut, aset tetap dapat diperoleh dari pertukaran aset non-moneter. Prinsip utama pada pengukuran aset tetap yang diperoleh dari pertukaran aset tetap ini adalah dengan menggunakan nilai wajarnya, dalam hal nilai wajar aset tetap yang dipertukarkan tidak diketahui, nilai buku dari aset tersebut dapat digunakan.
B. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Pengukuran aset tetap selain dilakukan pada awal perolehan juga dilakukan pada periode setelah aset tetap tersebut diperoleh. Di dalam PSAK 16 (Revisi 2007) terdapat perubahan yang signifikan mengenai perlakuan akuntansi aset tetap terutama tentang pengukuran nilai aset tetap setelah perolehan. PSAK 16 (Revisi 2007) mengakui adanya dua metode dalam perlakuan akuntansi aset tetap tersebut. Kedua metode itu adalah:
1. Metode Biaya Historis ( PSAK Tahun 1994 dan PSAK Revisi 2007 )
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, aset tetap tersebut dicatat pada harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai asset.
2. Metode Revaluasian ( PSAK Revisi 2007 )
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi atas aset tetap harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca.
Penentuan nilai aset dengan menggunakan nilai wajar pada umumnya dilakukan melalui penilai yang memiliki kualifikasi profesional. Untuk melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan biasanya penilai menggunakan bukti pasar. sedangkan untuk penilaian aset tetap lain seperti pabrik dan peralatan penilai akan menentukan sendiri nilai pasar wajarnya. Dalam hal tidak ada pasar yang memperjualbelikan aset tetap yang serupa,
Newsletter KAP Syarief Basir dan Rekan, Edisi : IX/September 2009
3
penentuan nilai pasar wajar dapat dilakukan dengan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement cost approach). Frekuensi pelaksanaan revaluasi sendiri tergantung pada perubahan nilai wajar suatu aset. Jika nilai wajar yang tercatat berbeda secara material dengan nilai revaluasi, maka revaluasi lanjutan perlu dilaksanakan. Untuk aset tetap yang mempunyai perubahan nilai wajar secara fluktuatif dan sifatnya signifikan, revaluasi dapat dilaksanakan tiap tahun. Sedangkan untuk beberapa aset lain yang tidak mengalami perubahan secara fluktuatif dan signifikan, revaluasi tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Untuk aset seperti itu revaluasi dapat dilakukan setiap tiga tahun atau lima tahun.
Untuk metode revaluasi, perlakuan terhadap akumulasi penyusutan aset tetap pada tanggal revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:
1. Disajikan kembali secara proporsional dengan perubahan dan jumlah tercatat secara bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian. Metode ini sering digunakan apabila aset direvaluasi dengan cara memberi indek untuk menentukan biaya pengganti yang disusutkan (depreciated replacement cost).
2. Dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini sering digunakan untuk bangunan
Revaluasi yang dilakukan pada sekelompok aset dengan kegunaan yang serupa dilaksanakan secara bersamaan. Perlakuan ini bertujuan untuk menghindari perlakuan revaluasi secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda-beda. Namun revaluasi dalam kelompok aset dapat dilakukan secara bergantian (rolling) sepanjang keseluruhan revaluasi dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.
Pengakuan terhadap kenaikan atau penurunan nilai akibat revaluasi dilakukan langsung pada kenaikan atau penurunan akibat revaluasi, kecuali jika revaluasi dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Apabila revaluasi dilakukan untuk yang kedua kali dan seterusnya, terdapat perlakuan yang berbeda. Perbedaan tersebut adalah:
• Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui di dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah dilakukan sebelumnya dalam laporan laba rugi.
• Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.
Penentuan nilai wajar juga dilakukan pada saat perusahaan telah menentukan adanya aset tetap yang akan dijual, terutama berhubungan dengan penghentian sebagian operasi perusahaan.
Penyusutan dalam aset tetap merupakan alokasi secara sistematis atas biaya pada saat awal perolehan dan biaya setelah perolehan yang dapat dikapitalisasi. Penyusutan dilakukan selama masa manfaat dari aset tersebut. Jumlah yang dapat disusutkan dari
Newsletter KAP Syarief Basir dan Rekan, Edisi : IX/September 2009
4
suatu aset adalah sejumlah tercatatnya (baik model biaya maupun model revaluasi) dikurangi dengan nilai residu aset tersebut. Jumlah tercatat tersebut disusutkan dengan pilihan berbagai metode penyusutan. Metode penyusutan sendiri harus mencerminkan ekspektasi pada konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas. Beban penyusutan akan diakui dalam laporan laba rugi periode tersebut kecuali jika beban tersebut dimasukkan ke dalam jumlah tercatat aset lainnya.
III. KESIMPULAN
Dari uraian tentang penerapan PSAK No. 16 (Revisi 2007), maka beberapa hal dapat disimpulkan sebagai berikut:
• Frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang direvaluasi. Jika Nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif, sehingga perlu direvaluasi secara tahunan. Revaluasi tahunan seperti itu tidak perlu dilakukan apabila perubahan nilai wajar tidak signifikan. Namun demikian, aset tersebut mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali. (paragraf 34)
• Apabila aset tetap suatu entitas akan direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi. (Paragraf 36)
• Kenaikan asset tercatat akibat revaluasi langsung dikreditkan ke Ekuitas pada bagian Selisih penilaian kembali aktiva tetap (paragraf 40).
Pengakuan terhadap kenaikan atau penurunan nilai akibat revaluasi dilakukan langsung pada kenaikan atau penurunan akibat revaluasi, kecuali jika revaluasi dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Apabila revaluasi dilakukan untuk yang kedua kali dan seterusnya, terdapat perlakuan yang berbeda. Perbedaan tersebut adalah:
a. Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui di dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah dilakukan sebelumnya dalam laporan laba rugi.
b. Jika jumlah tercatat aset dinilai kembali dan mengalami peningkatan akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui di dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah dilakukan sebelumnya dalam laporan laba rugi
c. Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.
• Perusahaan yang sebelum penerapan PSAK ini telah melakukan revaluasi aset tetap dan kemudian menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya, maka nilai revaluasi aset tetap tersebut dianggap
Newsletter KAP Syarief Basir dan Rekan, Edisi : IX/September 2009
5
sebagai biaya perolehan (deemed cost). Biaya perolehan tersebut adalah nilai pada saat PSAK ini diterbitkan (paragraf. 83).
• selisih atas revaluasi aktiva tetap dikenakan PPh Final yang dikenakan yaitu sebesar 10% atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap***

06.50

JUAL BELI SAHAM DALAM PANDANGAN ISLAM

JUAL BELI SAHAM DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi

Pengantar
Ketika kaum muslimin hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum muslimin kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah, h. 461).
Namun ketika Khilafah hancur tahun 1924, kondisi berubah total. Kaum muslimin makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram. Ini karena akar sistem kapitalisme adalah paham sekularisme yang menyingkirkan agama sebagai pengatur kehidupan publik, termasuk kehidupan ekonomi. Walhasil, seperti kata As-Salus, kaum muslimin akhirnya hidup dalam sistem ekonomi yang jauh dari Islam (ba’idan ‘an al-Islam), seperti sistem perbankan dan pasar modal (burshah al-awraq al-maliyah) (ibid., h. 464). Tulisan ini bertujuan menjelaskan fakta dan hukum seputar saham dan pasar modal dalam tinjauan fikih Islam.
Fakta Saham
Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (stock market).
Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksa dana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut "efek" (Hasan, 1996).
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai "surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847)." (Junaedi, 1990). Sedangkan
obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).
Selain terkait pasar modal, saham juga terkait PT (perseroan terbatas, limited company) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai "badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham," Modal dasar yang dimaksud, terdiri atas seluruh nilai nominal saham (ibid., pasal 24 ayat 1).
Definisi lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et.al., 2000). Jadi sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan terbatas telah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi "perseroan terbatas terbuka" (Tbk).
Fakta Pasar Modal
Pasar modal adalah sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dengan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai "kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek." (Muttaqin, 2003).
Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu :
(1). Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
(2). Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu : a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang
berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
(3). Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
(4). Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
(5). Perantara Perdagangan Efek. Yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Sedang komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
(6). Investor, adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market) kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
Sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, maka investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.
Jual Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hal. 18; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, hal. 109).
Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Syahatah dan Fayyadh berkata,"Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i...Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut." (Syahatah dan Fayyadh, ibid., hal. 17).
Tapi ada fukaha yang tetap mengharamkan jual beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini misalnya Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (ibid., hal. 109) dan Ali As-Salus (Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah, hal. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak Islami. Jadi sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan Islami (syirkah Islamiyah) atau tidak.
Aspek inilah yang nampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini, terbukti mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya (Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; Az-Zuhaili, 1996; Al-Mushlih & Ash-Shawi, 2004; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik
dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar’i. Sangat fatal, bukan?
Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (rajih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi, sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham asalkan bidang usaha perusahaannya halal, adalah dalil al-Mashalih Al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (ibid., hal. 53). Padahal menurut Taqiyuddin An-Nabhani, al-Mashalih Al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena kehujjahannya tidak dilandaskan pada dalil yang qath’i (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III (Ushul Fiqih), hal. 437)
Kesimpulan
Menjual belikan saham dalam pasar modal hukumnya adalah haram, walau pun bidang usaha perusahaan adalah halal. Maka dari itu, dengan sendirinya keberadaan pasar modal itu sendiri hukumnya juga haram. Hal itu dikarenakan beberapa alasan, utamanya karena bentuk badan usaha berupa PT adalah tidak sah dalam pandangan syariah, karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Wallahu a’lam

06.39

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24 AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material (immaterial items)
Jakarta, 7 September 1994
Pengurus Pusat
Ikatan Akuntan Indonesia
Komite Prinsip Akuntansi Indonesia
Hans Kartikahadi Ketua
Jusuf Halim Sekretaris
Hein G. Surjaatmadja Anggota
Katjep K. Abdoelkadir Anggota
Wahjudi Prakarsa Anggota
Jan Hoesada Anggota
M. Ashadi Anggota
Mirza Mochtar Anggota
IPG. Ary Suta Anggota
Sobo Sitorus Anggota
Timoty Marnandus Anggota
Mirawati Soedjono Anggota
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
Tujuan
Ruang Lingkup
Definisi
Jenis-Jenis Program Pensiun
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
PENJELASAN
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
Pengungkapan
Program Pensiun Manfaat Pasti
Beban Manfaat Pensiun
Pengakuan Biaya Jasa Kini
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain
Biaya Jasa Kini
(i) Untuk Peserta Yang Masih Aktif Bekerja
(ii) Pembubaran Program (Plan Termination) dan
Pengurangan Peserta(Curtailments)
(iii) Untuk Peserta Yang Sudah Pensiun
Metode Penilaian Aktuarial
Pengungkapan
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 24 AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun
Pengungkapan
Program Pensiun Manfaat Pasti
Pengakuan Biaya Jasa Kini
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain
Biaya Jasa Kini
Metode Penilaian Aktuarial
Pengungkapan
Masa Transisi
Tanggal Efektif
LAMPIRAN
Asumsi Aktuarial dan Metode Penilaian Aktuarial

PENDAHULUAN
Tujuan
Program pensiun merupakan salah satu bagian penting dari program balas jasa yang diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi pemberi kerja adalah tentang pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan pengungkapan yang memadai mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan pemberi kerja.
Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun.
Ruang Lingkup
01 Pernyataan ini harus diterapkan sehubungan dengan akuntansi tentang biaya manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
02 Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lainnya, misalnya kewajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan dan kesejahteraan program bonus dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (astek, jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.
03 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun, mengatur tentang akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun sebagai suatu lembaga. Dengan demikian Pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
04 Pernyataan ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Definisi
05 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun .
Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plans) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun luran Pasti.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarkan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Pemberi Kerja adalah badan usaha atau perusahaan perorangan yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi kerja dapat merupakan pendiri, mitra
pendiri atau badan usaha/perusahaan perorangan yang mengikutsertakan karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pendiri adalah:
(a) orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
(b) bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Pendanaan adalah penyerahan aktiva oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta kepada Dana Pensiun yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun di masa yang akan datang.
Penilaian Aktuarial adalah proses yang digunakan oleh profesi aktuaris untuk mengestimasi nilai sekarang manfaat pensiun yang harus dibayar dan sisa masa kerja rata-rata para peserta program pensiun serta merekomendasikan biaya jasa kini dan angsuran kekurangan dana yang harus dibayar kepada Dana Pensiun.
Metode Penilaian Accrued Benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal penilaian. Metode ini dapat memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji sampai dengan tanggal pensiun.
Metode Penilaian Projected Benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan maupun yang akan diberikan oleh karyawan pada tanggal penilaian. Metode ini dapat memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji sampai dengan tanggal pensiun.
Biaya Jasa Kini (Current Service Cost) adalah biaya pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti untuk jasa yang telah diberikan oleh peserta yang masih aktif bekerja selama suatu periode berjalan.
Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost) adalah biaya pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti untuk jasa yang telah diberikan peserta sampai dengan tanggal penilaian aktuarial akibat adanya:
(a) pembentukan program pensiun; atau
(b) perubahan program pensiun.
Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension Benefit /Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayaran manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada kayawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, yang dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan .
Koreksi Aktuarial (Experience Adjustment) adalah koreksi atas nilai manfaat pensiun akibat perbedaan antara asumsi aktuarial yang dipakai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
Jenis-Jenis Program Pensiun
06 Untuk tujuan Pernyataan ini, program pensiun diklasifikasikan menjadi Program Pensiun luran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti.
07 Dalam Program Pensiun luran Pasti, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangan dana. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayarkan iuran seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan profesi aktuaris tidak mutlak diperlukan, kecuali untuk mengestimasi jumlah manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun berdasarkan besarnya iuran saat ini dan estimasi hasil pengembangan dana.
08 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat pensiun yang biasanya mempunyai variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Kewajiban pemberi kerja adalah untuk menyediakan manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada peserta pada saat pensiun. Bantuan profesi aktuaris mutlak diperlukan untuk mengestimasi besarnya kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuaris yang digunakan dan merekomendasikan besarnya iuran yang harus dibayar.
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
09 Pengakuan beban manfaat pensiun oleh pemberi kerja adalah sebagai akibat dari jasa yang telah diterima dari peserta, yang akan menjadi penerima manfaat pensiun. Sebagai konsekuensi, biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban pada periode dimana jasa tersebut diterima. Pengakuan beban manfaat pensiun hanya pada saat peserta memasuki masa pensiun atau pada saat peserta menerima manfaat pensiun tidak mencerminkan alokasi biaya manfaat pensiun ke periode jasa tersebut diterima.
10 Jumlah biaya manfaat pensiun yang diakui sebagai beban pada suatu periode tidak perlu sama dengan jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja kepada Dana Pensiun. Terdapat perbedaan yang jelas antara pendanaan manfaat pensiun dan alokasi biaya manfaat pensiun untuk tujuan pengakuan beban. Pendanaan adalah suatu prosedur keuangan. Dalam menentukan jumlah iuran yang dibayarkan setiap periode, keputusan pemberi kerja dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersediaan dana/kondisi keuangan dan pertimbangan perpajakan. Sedangkan tujuan akuntansi biaya manfaat pensiun adalah untuk memastikan bahwa biaya manfaat pensiun diakui sebagai beban sesuai dengan jasa yang telah diberikan peserta.
PENJELASAN
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
11 Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran pemberi kerja untuk jasa suatu periode tertentu harus diakui sebagai beban pada periode tersebut.
12 luran pemberi kerja dalam Program Pensiun luran Pasti biasanya dinyatakan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan suatu rumusan tertentu. Dengan demikian, beban manfaat pensiun yang diakui adalah jumlah iuran yang jatuh tempo untuk periode tertentu.
13 Apabila pemberi kerja memberikan tambahan iuran pada suatu periode tertentu, maka tambahan iuran tersebut harus diakui sebagai beban sesuai dengan periode jasa yang dipengaruhi. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang masih aktif bekerja, untuk jasa yang telah diberikan peserta pada masa yang lalu dan sebagai kompensasi atas jasa yang diberikan pada periode berjalan dan periode yang akan datang, maka tambahan iuran tersebut diakui sebagai beban secara sistematis selama harapan sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Jika tambahan iuran diberikan kepada peserta yang telah pensiun, maka tambahan iuran tersebut diakui sekaligus sebagai beban pada periode janji pemberian tambahan iuran tersebut ditetapkan, karena tidak ada lagi jasa yang akan diterima pemberi kerja dari peserta tersebut.
14 luran pemberi kerja menentukan jumlah beban manfaat pensiun dan kewajiban yang harus diakui pemberi kerja setiap periode. Dengan demikian, biasanya apabila terjadi pembubaran program pensiun, tidak perlu lagi dilakukan penyesuaian untuk mengakui adanya beban dan kewajiban tambahan. Akan tetapi, apabila terdapat tambahan iuran yang sudah disetujui tetapi belum dibebankan, pemberi kerja harus membebankan seluruh tambahan iuran yang belum diakui tersebut dan mengakuinya sebagai kewajiban pada saat diketahui bahwa pembubaran program pensiun besar kemungkinannya terjadi.
Pengungkapan
15 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan program pensiun yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode sebelumnya.
16 Apabila pemberi kerja menyelenggarakan lebih dari satu Program Pensiun luran Pasti, pengungkapannya dalam laporan keuangan dapat dilakukan dengan cara mengungkapkan hanya total dari seluruh program pensiun atau mengungkapkan setiap program pensiun secara terpisah atau membaginya dalam beberapa kelompok, yang mana yang dianggap paling informatif.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Beban Manfaat Pensiun
17 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, beban manfaat pensiun periodik terdiri dari:
(a) biaya jasa kini (current service cost),
(b) jumlah yang diakui pada periode berjalan untuk biaya jasa lalu (past service cost) dari peserta aktif maupun peserta yang telah pensiun, koreksi aktuarial (experience adjustment) dan perubahan asumsi aktuarial, dan
(c) biaya akibat terjadinya pembubaran program (termination) dan pengurangan peserta (curtailment).
Pengakuan Biaya Jasa Kini
18 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, biaya jasa kini harus diakui sebagai beban periode berjalan.
19 Biaya manfaat pensiun pada Program Pensiun Manfaat Pasti, terutama program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan tingkat penghasilan akhir sebelum pensiun, sulit diestimasi. Jumlah kewajiban pemberi kerja pada jenis program ini biasanya tidak pasti karena banyaknya variabel yang mempengaruhi jumlah manfaat pensiun dan karenanya biaya atas manfaat pensiun tersebut juga sulit ditentukan. Ketidakpastian ini berlangsung terus untuk jangka waktu yang panjang sampai manfaat pensiun diterima oleh peserta. Sebagai contoh, jumlah manfaat pensiun yang harus dibayarkan pada masa yang akan datang ditentukan berdasarkan tingkat penghasilan peserta pada saat pensiun dan masa kerja peserta tersebut, yang keduanya tidak pasti. Disamping itu, dalam mengestimasi kewajiban, perlu dibuat asumsi-asumsi tertentu tentang kondisi dan kejadian di masa yang akan datang yang berada di luar kendali pemberi kerja, seperti tingkat perputaran karyawan dan tingkat pengembangan dana pensiun. Lebih jauh lagi, kondisi ketidakpastian jangka panjang ini seringkali menimbulkan koreksi estimasi yang dapat mempengaruhi biaya jasa kini secara sangat berarti.
20 Mengingat besar kemungkinannya kondisi yang diasumsikan berbeda dengan kondisi yang sebenarnya terjadi, maka perlu dilakukan penilaian aktuarial dalam jangka waktu yang
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain Biaya Jasa Kini
(i) Untuk Peserta Yang Masih Aktif Bekerja
21 Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja harus diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama estimasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut kecuali untuk kondisi yang tercakup pada paragraf 26 dan kecuali dalam kasus perubahan program tertentu yang memerlukan periode pengakuan beban atau pendapatan yang lebih pendek untuk mencerminkan manfaat keekonomian yang diterima pemberi kerja.
22 Biaya jasa lalu timbul pada saat pembentukan program pensiun atas jasa yang telah diberikan peserta sebelum pembentukan, atau pada saat dilakukan perubahan program pensiun atas jasa yang telah diberikan peserta sebelum perubahan. Suatu program pensiun dapat memberikan peningkatan manfaat pensiun kepada peserta yang masih aktif bekerja apabila manfaat pensiun dianggap sudah tidak memadai lagi, misalnya karena tingkat inflasi yang tinggi atau sebab lainnya, asalkan peningkatan tersebut tidak melebihi jumlah manfaat maksimum yang diperkenankan peraturan perundangan yang berlaku. Peningkatan manfaat pensiun semacam itu adalah sebagai kompensasi atas jasa yang akan diberikan oleh peserta tersebut di masa yang akan datang. Oleh karenanya, biaya jasa lalu sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja dialokasi selama periode berjalan dan periode yang akan datang selama masa diberikan oleh peserta, dengan mengabaikan fakta bahwa biaya jasa dihitung berdasarkan masa kerja sebelumnya.
23 Koreksi aktuarial timbul karena kondisi aktual berbeda dengan asumsi aktuarial. Sebagai contoh, hasil pengembangan dana berbeda dari tingkat pengembangan dana jangka panjang yang diasumsikan aktuaris pada penilaian aktuarial terakhir. Koreksi aktuarial dapat menghasilkan beban atau pendapatan. Penentuan biaya secara aktuarial bertujuan untuk memberikan pengukuran beban periodik yang lebih andal daripada beban yang ditentukan berdasarkan kondisi aktual. Disamping itu, dalam jangka panjang, koreksi aktuarial akan saling menghapus (offset) satu sama lain. Oleh karena itu, koreksi aktuarial biasanya dialokasikan selama estimasi sisa masa kerja rata-rata dari para peserta yang masih aktif bekerja.
24 Perubahan asumsi aktuarial hanya dilakukan jika diperkirakan kondisi aktual dalam jangka panjang, secara konsisten akan berbeda dengan asumsi aktuarial yang berlaku. Perubahan ini dapat menghasilkan beban atau pendapatan yang perlakuannya sama seperti jika terjadi perubahan estimasi akuntansi (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi). Oleh karena itu, dampak perubahan asumsi aktuarial dialokasikan selama estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta yang masih aktif bekerja.
25 Biaya manfaat pensiun untuk peserta yang masih aktif selain biaya jasa kini, dapat pula memberikan manfaat keekonomian yang jangka waktunya lebih pendek dari estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut. Biaya semacam itu diakui sebagai beban selama periode yang lebih pendek tersebut. Sebagai contoh, jika perubahan program pensiun dilakukan secara teratur, biaya tambahan akibat perubahan tersebut diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama periode sampai dengan dilaksanakannya rencana perubahan program pensiun yang berikutnya.
(ii) Pembubaran Program (Plan Termination) dan Pengurangan Peserta (Curtailments)
26 Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:
(a) setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dan
(b) setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
27 Pengurangan peserta (curtailment) terjadi jika terdapat pengurangan jumlah peserta program pensiun yang cukup besar atau jika suatu elemen selama masa kerja yang akan datang sehubungan dengan karyawan yang masih aktif bekerja tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk diberikan manfaat pensiun. Pengurangan peserta tersebut dapat timbul dari kejadian khusus, misalnya penutupan salah satu pabrik atau penghentian suatu segmen usaha, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah karyawan secara signifikan.
28 Keuntungan atau kerugian yang timbul karena pembubaran program dan pengurangan peserta program meliputi bagian dari biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun, yang belum diakui sebagai penghasilan atau beban.
(iii) Untuk Peserta Yang Sudah Pensiun
29 Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari suatu perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah pensiun, diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
30 Dampak perubahan manfaat pensiun untuk peserta yang telah pensiun harus diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan, mengingat tidak ada lagi jasa yang diharapkan diterima dari peserta tersebut di masa yang akan datang, dengan tetap memperhatikan kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.
Metode Penilaian Aktuarial
31 Sejumlah metode aktuarial telah dikembangkan untuk mengestimasi kewajiban pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti. Walaupun pada dasarnya metode ini dirancang untuk tujuan pendanaan, seringkali metode ini digunakan juga untuk keperluan akuntansi dalam menentukan beban manfaat pensiun yang harus diakui setiap periode. Penjelasan mengenai beberapa metode aktuarial diberikan pada Lampiran dari Pernyataan ini.
32 Biaya manfaat pensiun ditentukan dengan menggunakan suatu metode penilaian aktuarial yang diterapkan secara konsisten setiap periode. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
33 Dampak perubahan metode aktuarial dari suatu metode ke metode lainnya harus diperlakukan dan diungkapkan sama seperti jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
34 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban (atau yang diperhitungkan ke saldo laba akibat perubahan kebijakan akuntansi) selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban manfaat pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) kebijakan akuntansi yang digunakan pemberi kerja untuk biaya manfaat pensiun, termasuk metode amortisasi biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun dan metode penilaian aktuarial yang digunakan aktuaris (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi);
(iii) kebijakan pendanaan yang digunakan;
(iv) asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun dan perubahan asumsi yang terjadi (jika ada);
(v) kewajiban aktuaria, nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun dan selisih lebih (kurang) antara kewajiban aktuaria dan nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun);
(vi) tanggal penilaian aktuarial terakhir, nama aktuaris dan frekuensi penilaian dilakukan; dan
(vii) hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk dampak pembubaran program dan pengurangan peserta , yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode-periode sebelumnya.
35 Apabila pemberi kerja menyelenggarakan lebih dari satu Program Pensiun Manfaat Pasti, pengungkapannya dalam laporan keuangan dapat dilakukan dengan cara mengungkapkan hanya total dari seluruh program pensiun atau
mengungkapkan setiap program pensiun secara terpisah atau membaginya dalam beberapa kelompok, yang mana yang dianggap paling informatif.
Akan tetapi, nilai informasi akan berkurang jika jumlah surplus dari suatu program atau beberapa program saling menghapuskan (offset) dengan jumlah defisit dari program lainnya, oleh karena itu pengungkapan demikian tidak tepat.
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 24
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 47. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks paragraf 1 - 35
36 Pernyataan ini harus diterapkan sehubungan dengan akuntansi tentang biaya manfaat pensiun bagi pemberi kerja.
Program Pensiun luran Pasti
Pengakuan Beban Manfaat Pensiun
37 Dalam Program Pensiun luran Pasti, iuran pemberi kerja untuk jasa periode tertentu harus diakui sebagai beban pada periode tersebut.
Pengungkapan
38 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk
karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan
program pensiun yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode sebelumnya.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Pengakuan Biaya Jasa Kini
39 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, biaya jasa kini harus diakui sebagai beban periode berjalan.
Pengakuan Biaya Manfaat Pensiun selain Biaya Jasa Kini
40 Biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun sehubungan dengan peserta yang masih aktif bekerja harus diakui sebagai beban atau pendapatan secara sistematis selama estimsasi sisa masa kerja rata-rata para peserta tersebut kecuali untuk kondisi yang tercakup pada paragraf 42 dan kecuali dalam kasus perubahan program tertentu yang memerlukan periode pengakuan beban atau pendapatan yang lebih pendek untuk mencerminkan manfaat keekonomian yang diterima pemberi kerja.
41 Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:
(a) setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dan
(b) setiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
42 Dengan memperhatikan kewajiban pemberi kerja terhadap peserta yang telah pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, nilai sekarang aktuarial dari suatu perubahan manfaat pensiun yang terjadi sehubungan dengan peserta yang telah pensiun, diakui sebagai beban atau pendapatan pada periode terjadinya perubahan. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
Metode Penilaian Aktuarial
43 Biaya manfaat pensiun ditentukan dengan menggunakan suatu metode penilaian aktuarial yang diterapkan secara konsisten setiap periode. Jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, harus diungkapkan alasannya.
44 Dampak perubahan metode aktuarial dari suatu metode ke metode lainnya harus diperlakukan dan diungkapkan sama seperti jika terjadi perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Pengungkapan
45 Laporan keuangan pemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti harus mengungkapkan informasi berikut:
(a) Di dalam neraca, jumlah kewajiban yang timbul sebagai akibat dari adanya perbedaan antara jumlah pendanaan yang telah dilakukan oleh pemberi kerja sejak pembentukan program dengan jumlah yang diakui sebagai beban (atau yang
diperhitungkan ke saldo laba akibat perubahan kebijakan akuntansi) selama periode yang sama.
(b) Di dalam laporan laba rugi, jumlah yang diakui sebagai beban atau pendapatan manfaat pensiun selama periode yang bersangkutan;
(c) Di dalam catatan atas laporan keuangan,
(i) gambaran umum tentang program pensiun, termasuk karyawan atau kelompok karyawan yang ikut menjadi peserta program pensiun;
(ii) kebijakan akuntansi yang digunakan pemberi kerja untuk biaya manfaat pensiun, termasuk metode amortisasi biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun dan metode penilaian aktuarial yang digunakan aktuaris (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi);
(iii) kebijakan pendanaan yang digunakan;
(iv) asumsi aktuarial utama yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun dan perubahan asumsi yang terjadi (jika ada);
(v) kewajiban aktuaria, nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun dan selisih lebih (kurang) antara kewajiban aktuaria dan nilai wajar aktiva bersih Dana Pensiun (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun);
(vi) tanggal penilaian aktuarial terakhir, nama aktuaris dan frekuensi penilaian dilakukan; dan
(vii)hal-hal penting lain yang berhubungan dengan manfaat pensiun, termasuk dampak pembubaran program dan pengurangan peserta, yang dapat mempengaruhi daya banding laporan keuangan periode tersebut dengan periode-periode sebelumnya.
Masa Transisi
46 Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Tanggal Efektif
47 Pernyataan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
LAMPIRAN
Lampiran ini hanya ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari Pernyataan ini. Tujuan dari lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun.
Lampiran ini menjelaskan secara ringkas tentang beberapa asumsi aktuarial dan metode penilaian aktuarial yang biasa digunakan aktuaris dalam menentukan biaya manfaat pensiun. Aspek tertentu dari beberapa metode penilaian aktuarial yang dijelaskan dalam lampiran ini, yaitu metode Individual Level Premium dan metode Aggregate, tidak konsisten dengan yang dibutuhkan Pernyataan ini karena tidak mengidentifikasikan Biaya Jasa Lalu terpisah dari Biaya Jasa Kini.
ASUMSI AKTUARIAL DAN METODE PENILAIAN AKTUARIAL
Dalam mengalokasikan biaya manfaat pensiun ke periode masa kerja peserta, biasanya nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan ditentukan berdasarkan metode dan asumsi yang dapat menghasilkan biaya jasa kini yang mempunyai hubungan yang sistematis dengan tingkat penghasilan peserta. Selanjutnya, nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan atau nilai sekarang dari estimasi akumulasi pembayaran manfaat pensiun di masa yang akan datang baik untuk peserta yang telah pensiun maupun untuk peserta yang masih aktif bekerja, diatribusikan ke jasa yang telah diberikan. Biaya manfaat pensiun yang diakui sebagai beban dapat berbeda-beda secara signifikan tergantung dari metode penilaian aktuarial yang dipakai dan asumsi aktuarial yang diterapkan.
A. ASUMSI AKTUARIAL
Ketidakpastian yang terkandung dalam memproyeksikan kecenderungan tingkat inlasi, tingkat gaji dan tingkat pengembangan dana dipertimbangkan dalam penilaian aktuarial dengan menggunakan seperangkat asumsi aktuarial. Asumsi aktuarial ditentukan sedemikian rupa sehingga dapat mencerminkan hubungan keekonomian yang bersifat jangka panjang antara tingkat inflasi, tingkat kenaikan gaji, tingkat pengembangan dana dan tingkat diskonto, walaupun nilai absolut beberapa asumsi yang digunakan mungkin tidak mencerminkan kondisi aktual jangka pendek. Asumsi-asumsi ini diproyeksikan untuk jangka waktu yang panjang, yaitu sampai dengan tanggal pada saat mana peserta terakhir diperkirakan meninggal.
Berikut ini adalah beberapa asumsi aktuarial yang biasanya digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun:
(a) tingkat diskonto jangka panjang yang diasumsikan dalam menentukan nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang dijanjikan dalam hubungannya dengan jasa yang telah diberikan sampai dengan tanggal penilaian;
(b) aktiva pensiun dinilai dengan nilai wajar. Pada saat nilai wajar diestimasi dengan mendiskontokan arus kas di masa yang akan datang, asumsi tingkat pengembangan dana jangka panjang digunakan untuk mencerminkan rata-rata seluruh hasil investasi (bunga, dividen dan apresiasi nilai) yang diharapkan selama periode sampai dengan manfaat pensiun dibayarkan;
(c) jika manfaat pensiun didasarkan pada tingkat gaji di masa yang akan datang atau tingkat gaji akhir sebelum pensiun, atau tingkat gaji rata-rata para peserta (career average plans), peningkatan tingkat gaji mencerminkan faktor faktor seperti inflasi, promosi dan penghargaan atas prestasi peserta; dan
(d) peningkatan manfaat pensiun secara otomatis, seperti adanya penyesuaian biaya hidup, juga diperhitungkan. Jika pemberi kerja menjanjikan peningkatan manfaat pensiun secara periodik, maka diasumsikan peningkatan akan terjadi seperti yang dijanjikan.
Asumsi-asumsi aktuarial yang digunakan dalam menentukan biaya manfaat pensiun didasarkan pada pertimbangan jangka panjang. Akan tetapi asumsi-asumsi aktuarial tersebut tetap perlu ditinjau kembali dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, jika tingkat kenaikan gaji aktual dalam suatu periode lebih besar dari yang diasumsikan dan diperkirakan kecenderungan ini akan berlangsung terus, aktuaris perlu menyesuaikan asumsi tingkat gaji yang dipakai. Akan tetapi, jika perbedaan tingkat gaji tersebut bersifat sementara dan merupakan fluktuasi normal, maka aktuaris tidak perlu menyesuaikan asumsi tingkat gaji yang dipakai.
B. METODE PENILAIAN AKTUARIAL
Metode penilaian aktuaria umumnya dibagi dalam dua kategori besar: metode penilaian accrued benefit dan metode penilaian projected benefit.
Metode Penilaian Accrued Benefit
Dalam metode ini:
(a) biaya jasa kini adalah nilai sekarang dari kewajiban manfaat pensiun di masa mendatang sehubungan dengan jasa yang diberikan pada periode berjalan,
(b) biaya jasa lalu adalah nilai sekarang aktuarial dari manfaat pensiun yang harus dibayarkan di masa yang akan datang yang timbul akibat pembentukan program pensiun, perubahan program dan penyelesaian masa kerja minimum sebagai syarat kepesertaan dalam suatu program pensiun, yang dihubungkan oleh suatu rumusan manfaat pensiun ke jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal terjadinya satu atau lebih kejadian tersebut diatas,
(c) accrued actuarial liability adalah nilai sekarang dari kewajiban manfaat pensiun di masa mendatang sehubungan dengan jasa sampai dengan tanggal tertentu.
Metode ini, dengan asumsi tidak ada inflasi maupun deflasi, menghasilkan suatu biaya jasa kini yang akan meningkat tiap tahun sesuai dengan makin dekatnya periode pensiun, makin sedikitnya hasil investasi yang dapat diakumulasikan dari iuran dan makin tingginya kemungkinan kelangsungan hidup karyawan sampai tiba periode pensiun. Akan tetapi untuk program pensiun secara keseluruhan, biaya jasa kini tahunan kira-kira akan sama setiap tahun karena jumlah dan distribusi umur dari karyawan yang aktif relatif tidak berubah. Untuk program pensiun yang manfaatnya dihubungkan dengan tingkat gaji, inflasi akan mempertinggi tingkat kenaikan biaya jasa kini setiap tahun. Untuk program pensiun manfaat pasti dengan pembayaran final, metode ini dimodifikasi dengan memasukkan asumsi proyeksi tingkat gaji akhir dan nilai manfaat yang diperoleh dialokasikan ke periode-periode dimana jasa diberikan oleh karyawan untuk menentukan biaya jasa kini per tahun.
METODE Penilaian Projected Benefit
Metode penilaian projected benefit adalah metode penilaian aktuarial yang menunjukkan nilai manfaat pensiun berdasarkan jasa yang telah diberikan karyawan sampai dengan tanggal penilaian. Metode ini mengalokasikan biaya dari manfaat pensiun secara merata (dinyatakan dalam jumlah tertentu atau sebagai persentase dari gaji) selama masa kerja karyawan.
Ada empat bentuk utama dari metode penilaian projected benefit:
(a) Metode Entry Age Normal
Dalam metode ini, setiap karyawan diasumsikan telah menjadi peserta program pensiun ketika pertama kali dipekerjakan atau segera setelah karyawan tersebut memenuhi syarat. Biaya jasa kini adalah tingkat jumlah tahunan atau persentase tetap dari gaji, yang jika diinvestasikan pada tingkat bunga yang diasumsikan, cukup untuk membayar manfaat pensiun sesuai dengan yang ditetapkan.
Biaya jasa lalu adalah nilai sekarang dari kelebihan proyeksi manfaat pensiun terhadap jumlah yang diharapkan tersedia dari iuran di masa mendatang berdasarkan biaya jasa kini.
Walaupun secara konseptual perhitungan dalam metode ini harus dibuat per individu, akan tetapi dalam prakteknya sering kali digunakan kelompok karyawan dan aplikasi dari metode ini sering dibuat lebih sederhana dengan mengasumsikan semua karyawan masuk menjadi peserta pada tanggal yang sama.
(b) Metode Individual Level Premium
Metode ini mengalokasikan biaya dari manfaat pensiun setiap karyawan ke periode dari tanggal pertama kali menjadi peserta sampai dengan tanggal pensiun dengan menggunakan suatu tingkat jumlah tahunan atau persentase tetap dari gajinya. Dalam metode ini, biaya jasa lalu tidak dihitung terpisah seperti metode lainnya karena seluruh biaya dari manfaat akhir telah disebarkan antara tanggal karyawan itu menjadi peserta program pensiun dan tanggal dia menjalani masa pensiun. Dalam metode ini, biaya jasa kini tahunan akan lebih tinggi dari yang dihasilkan metode entry age normal, karena di dalam biaya jasa kini tahunan terkandung juga unsur biaya jasa lalu.
(c) Metode Aggregate
Prinsip dasar metode ini tidak berbeda dengan metode individual level premium, namun dalam penerapannya seluruh peserta program pensiun dianggap sebagai satu kesatuan dan bukan dilihat secara individual. Biaya atas manfaat pensiun dialokasikan selama estimasi sisa masa kerja rata-rata karyawan yang aktif. Akibatnya, kecenderungan biaya jasa kini tahunan yang relatif lebih tinggi pada awal masa kerja berkurang jika dibandingkan apabila menggunakan metode individual level premium.
Dalam metode ini, biaya jasa lalu dan koreksi aktuarial tidak diidentifikasikan secara terpisah tetapi disebarkan ke periode-periode di masa yang akan datang.
(d) Metode Attained Age Normal
Metode ini mirip dengan metode agregat dan metode individual level premium kecuali bahwa dalam metode ini, biaya jasa lalu dihitung dan diidentifikasikan dengan menggunakan metode accrued benefit. Jadi, biaya jasa kini ditentukan dengan menggunakan metode agregat namun hanya diterapkan untuk sisa jasa yang akan diberikan di masa yang akan datang.

06.24

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN

A. Arti Penting Analisis Laporan Keuangan

Analisis terhadap laporan keuangan suatu perusahaan pada dasarnya karena ingin mengethaui tingkat profitabilitas (keuntungan) dan tingkat risiko atau tingkat kesehatan suatu perusahaan. Analisis keuangan yang mencakup analisis rasio keuangan, analisis kelemahan dan kekuatan di bidang finansial akan sangat membantu dalam menilai prestasi manajemen masa lalu dan prospeknya di masa datang. Laporan keuangan yang disusun secara baik dan akurat dapat memberikan gambaran keadaan yang nyata mengenai hasil atau prestasi yang telah dicapai oleh suatu perusahaan selama kurun waktu tertentu, keadaan inilah yang digunakan untuk menilai kinerja keuangan. Apalagi informasi mengenai kinerja keuangan suatu perusahaan sangat bermanfaat untuk berbagai pihak, seperti investor, kreditur, pemerintah, bankers, pihak manajemen sendiri dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Arti penting analisis laporan keuangan adalah sebagai berikut:
  1. Bagi pihak manajemen: untuk mengevaluasi kinerja perusahaan, kompensasi, pengembangan karier
  2. Bagi pemegang saham: untuk mengetahui kinerja perusahaan, pendapatan, keamanan investasi.
  3. Bagi kreditor: untuk mengetahui kemampuan perusahaan melunasi utang beserta bunganya.
  4. Bagi pemerintah: pajak, persetujuan untuk go public.
  5. Bagi karyawan: Penghasilan yang memadai, kualitas hidup, keamanan kerja
B. Macam Laporan Keuangan
1. Pengertian Laporan Keuangan
Laporan Keuangan juga melaporkan prestasi historis dari suatu perusahaan dan memberikan dasar, bersama dengan analisis bisnis dan ekonomi, untuk membuat proyeksi dan peramalan untuk masa depan (J. Fred Weston & Thomas E. Copeland, 1994: 24). Laporan keuangan adalah laporan yang memuat hasil-hasil perhitungan dari proses akuntansi yang menunjukkan kinerja keuangan suatu perusahaan pada suatu saat tertentu.
2. Jenis Laporan Keuangann
Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan biasanya terdiri:
  1. Neraca: laporan yang sistematis tentang aktiva, hutang, modal dari suatu perusahaan pada suatu saat tertentu menunjukkan posisi keuangan (aktiva, utang dan modal) pada saat tertentu. Tujuan neraca adalah menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu tanggal tertentu, biasanya pada waktu di mana buku-buku ditutup dan ditentukan sisanya pada suatu akhir tahun fiskal atau tahun kalender (misalnya pada tanggal 31 Desember 200x)
  2. Laporan laba rugi: suatu laporan yang menunjukkan pendapatan dari penjualan, berbagai biaya, dan laba yang diperoleh oleh perusahaan selama periode tertentu.
  3. Laporan saldo laba: menunjukkan perubahan laba ditahan selama periode tertentu.
  4. Laporan arus kas: Menujukkan arus kas selama periode tertentu.
  5. Catatan atas laporan keuangan: berisi rincian neraca dan laporan laba rugi, kebijakan akuntansi, dan lain sebagainya.
3. Contoh Laporan Keuangan















C. Analisa Rasio Keuangan
1. Jenis Analisis Rasio Keuangan
Analisis laporan keuangan yang banyak digunakan adalah analisis tentang rasio keuangan. Berdasarkan sumber analisis, rasio keuangan dapat dibedakan menjadi :
  • Perbandingan Internal (Time Series Analysis) yaitu membandingkan rasio-rasio finansial perusahaan dari satu periode ke periode lainnya.
  • Perbandingan Eksternal (Cross Sectional Approach) yaitu membandingkan rasiorasio antara perusahaan satu dengan perusahaan yang lainnya yang sejenis pada saat yang bersamaan atau membandingkannya dengan rasio rata-rata industri pada saat yang sama.
Jenis rasio laporan keuangan, biasanya dikelompokkan ke dalam empat
kelompok rasio, (R. Agus Sartono, 1998), yaitu :
1). Liquidity Ratio yaitu rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek tepat pada waktunya. Liquidity Ratio yang umum digunakan antara lain :
a). Current Ratio, merupakan alat ukur bagi kemampuan likuiditas (solvabilitas jangka pendek) yaitu kemampuan untuk membayar hutang yang segera harus dipenuhi dengan aktiva lancar.
Formulasinya :
Current Ratio =Current Liabilities:Current Assets
b). Quick Ratio, merupakan alat ukur bagi kemampuan perusahaan untuk membayar hutang yang segera harus dipenuhi dengan aktiva lancar yang lebih likuid.
Formulasinya :
Quick Ratio = Current Liabilities : (Current Assets − Inventory)
2). Activity Ratio merupakan alat ukur sejauh mana efektivitas perusahaan dalam menggunakan sumber daya - sumber dayanya. Rasio - rasio ini antara lain:
a). Receivable Turn Over
Receivable turnover = Sales:Account receivable
b). Periode Pengumpulan Piutang
Average collection period = 360:Receivable turnover
c) Inventory Turnover, yaitu rasio untuk mengukur efisiensi penggunaan persediaan atau rasio untuk mengukur kemampuan dana yang tertanam dalam persediaan untuk berputar dalam suatu periode tertentu. Formulasinya :
Inventory Turnover =Cost of Goods Sold:Average Inventory
d) Average days in inventory = 360:Inventory turnover
d) Total Assets Turnover, yaitu rasio untuk mengukur efisiensi penggunaan aktiva secara keseluruhan. Formulasinya :
Total Assets Turnover =Total Assets:Sales
3). Leverage Ratio yaitu rasio untuk mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai dengan hutang..Rasio -rasio ini antara lain :
a). Debt To Total Assets Ratio, yaitu rasio yang menghitung berapa bagian dari keseluruhan kebutuhan dana yang dibiayai dengan hutang. Formulasinya :
Debt To Total Assets Ratio =Total Assets:Total Liabilities
b). Time Interest Earned Ratio, yaitu rasio untuk mengukur seberapa besar keuntungan dapat berkurang (turun) tanpa mengakibatkan adanyakesulitan keuangan karena perusahaan tidak mampu membayar bunga.
Formulasinya :
Time interest earned ratio:
=
Interest Expense
Earning Before Interest and Tax
4). Profitability Ratio yaitu rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam
memperoleh keuntungan dari penggunaan modalnya.
Rasio - rasio ini antara lain :
Gross profit
Gross profit margin = ----------------------
Sales
EBIT
Operating profit margin = -------------------
Sales
EAT
Net profit margin = -------------
Sales
EAT
Return on assets = ---------------------
Total assets
EAT
Return on equity = --------------------
Equity
5) Market Value Ratios
Dividend
a. Dividend payout ratio = ------------------
EAT
Dividend per share
b. Dividend yield = ----------------------------------
Price per share
EAT
c. Earning per-share = ------------------------------------------
Number of share outstanding
Price per share
d. Price earning ratio = -------------------------------
Earning per share
Price per share
e. Price book value ratio = ----------------------------
Book value per share
2. Evaluasi Rasio-rasio Keuangan















E. Analisis Break Even
1. Pengertian Analisis Break Even
Break even point (BEP) dapat diartikan sebagai suatu titik atau keadaan di mana perusahaan di dalam operasinya tidak memperoleh keuntungan dan tidak menderita rugi. Dengan kata lain, pada keadaan itu keuntungan atau kerugian sama dengan nol. Hal tersebut dapat terjadi bila perusahaan di dalam operasinya menggunakan biaya tetap, dan volume penjualan hanya cukup untuk menutup biaya tetap dan variabel. Apabila penjualan hanya cukup menutup biaya variabel dan sebagian biaya tetap, maka perusahaan menderita rugi. Dan sebaliknya akan memperoleh keuntungan, bila penjualan melebihi biaya variabel dan biaya tetap yang harus dikeluarkan.
2. Manfaat Analisis Break Even
Analisis break even secara umum dapat memberikan informasi kepada pimpinan, bagaimana pola hubungan antara volume penjualan, cost/biaya dan tingkat keuntungan yang akan diperoleh pada level penjualan tertentu. Analisis break even dapat membantu pimpinan dalam mengambil keputusan mengenai hal-hal sebagai berikut:
�� Jumlah penjualan minimal yang harus dipertahankan agar perusahaan tidak
mengalami kerugian
�� Jumlah penjualan yang harus dicapai untuk memperoleh keuntungan tertentu
�� Seberapa jauhkah berkurangnya penjualan agar perusahaan tidak menderita rugi
�� Untuk mengetahui bagaimana efek perubahan harga jual, biaya dan volume
penjualan terhadap keuntungan yang akan diperoleh.
3. Jenis biaya berdasarkan konsep break even
a. Variable cost (biaya variabel)
Variable cost merupakan jenis biaya yang selalu berubah sesuai dengan
perubahan volume penjualan, dimana perubahannya tercermin dalam baiay
variabel secara total. Dalam pengertian ini biaya variabel dapat dihitung
berdasarkan persentase tertentu dari penjualan, atau variabel cost per unit
dikalikan dengan penjualan dalam unit. Secara grafis dapat digambarkan II.3
berikut:
Cost(Rp) Contoh VC : biaya material, upah buruh/TKL
Variable cost (VC)
Area VC
Sales (unit)
Gambar II.2. Grafik Variable Cost
b. Fixed cost (biaya tetap)
Fixed cost merupakan jenis biaya yang selalu tetap dan tidak berpengaruh oleh
volume penjualan melainkan dihubungkan dengan waktu (function of time)
sehingga jenis biaya ini akan konstan selam periode tertentu. Contoh sewa (rent),
depresiasi, bunga, gaji. Berproduksi atau tidaknya perusahaan biaya ini tetap
dikeluarkan. Bila digambarkan akan nampak seperti berikut:
Cost (Rp)
Fixed cost (FC)
Area FC
Sales (unit)
Gambar II.3. Grafik Fixed Cost
c. Semi Variable cost
Semi variable cost merupakan jenis biaya yang sebagian variabel dan sebagian
tetap, yang akdang-kadang disebut dengan semi fixed cost. Biaya yang tergolong
dalam jenis biaya ini misalnya : Sales expenses atau komisi bagi salesman dimana
komisi bagi salesman ini tetap untuk range atau volume tertantu, dan akan naik pada
level yang lebih tinggi. Contoh lain biaya administrasi dan umum. Bila
digambarkan sebagai berikut:
Cost (Rp) Semi variable cost
VC
Sales (unit)
Gambar II.4. Grafik Semi Variable Cost
4. Menentukan B E P
�� Mathematical approach
BEP dapat ditentukan atau dihitung berdasarkan formula tertentu, yaitu:
Fixed Cost
BEP = = ……unit (rumus 1)
Sales price/unit – variable cost/unit
Fixed Cost
BEP = =Rp…….. (rumus 2)
variable cost
1 -
Net Sales
�� Graphical approach
Secara grafis titik break even ditentukan oleh persilangan antara garis total
revenue dan garis total cost, sebagai berikut:
12/10/2007 Noorlaily F/ IMAN/Matrikulasi 18
Graphical Approach
Cost/revenue ($)
Sales (units)
Fixed
Operating
Cost
Total
Operating
Cost
Sales Revenue
500
EBIT
Loss
Operating BEP:
EBIT = 0
2500
0
Gambar II.5a. Grafik BEP
Cost dan TR
Revenue (Rp)
Laba TC
BEP
VC
Rugi FC
Sales (unit)
Gambar II.5b. Grafik BEP
5. Keterbatasan analisis break even
Analisis break even dapat dirasakan manfaatnya apabila titik break even dapat
dipertahankan selama periode tertentu. Keadaan ini dapat dipertahankan apabila biayabiaya
dan harga jual adalah konstan, karena naik turunnya biaya dan harga jual akan
mempengaruhi titik break even. Dalam kenyataan analisis ini agak sukar untuk
diterapkan. Oleh sebab ini bagi analis perlu diketahui bahwa analisis break even
mempunyai limitasi-limitasi tertentu yaitu:
�� Fixed cost haruslah konstan selama periode atau range of out put tertentu
�� Variable cost dalam hubungannya dengan sales haruslah konstan
�� Sales price per unit tidak berubah dalam periode tertentu
�� Sales mix adalah konstan.
Berdasarkan limitasi-limitasi tersebut, break even point (BEP) akan bergeser atau
berubah apabila:
�� Perubahan FC, terjadi sebagai akibat bertambahnya kapasitas produksi, dimana
perubahan ini ditandai dengan naik turunnya garis FC dan TC-nya, meskipun
perubahannya tidak mempengaruhi kemiringan garis TC. Bila FC naik BEP akan
bergeser ke atas atau sebaliknya.
�� Perubahan pada variable cost ratio atau VC per unit, dimana perubahan ini akan
menentukan bagaimana miringnya garis total cost. Naiknya biaya VC per unit
akan menggeser BEP ke atas, atau sebaliknya.
�� Perubahan dalam sales price per unit
Perubahan ini akan mempengaruhi miringnya garis total revenue (TR). Naiknya
harga jual per unit pada level penjualan yang sama walau pun semua biaya adalah
tetap, akan menggeser BEP ke bawah, dan sebaliknya.
�� Terjadinya perubahan dalam sales mix
Apabila suatu perusahaan memproduksi lebih dari satu macam produk maka
komposisi atau perbandingan antara satu produk dengan produk lain (sales mix)
haruslah tetap. Apabila terjadi perubahan misalnya terjadi kenaikan 20% pada
produk A sedangkan produk B tetap maka BEP pun akan berubah.
6. Margin of Safety
Margin of safety hubungannya dengan analisis break even yaitu untuk
menentukan seberapa jauhkah berkurangnya penjualan agar perusahaan tidak menderita
kerugian. Formulasinya sebagai berikut:
Budget sales - BEP
M/S =
Budget sales
Budget sales adalah jumlah penjualan yang telah ditargetkan.
Latihan Soal
Berikut ini terdapat laporan keuangan perusahaan Jaya Abadi Furniture, per 31
Desember 2000 dan tahun 2001:
Tabel II.1
Perusahaan Jaya Abadi Furniture
Neraca Per 31 Desember 2000 dan 2001
Keterangan Tahun 2000 Tahun 2001
AKTIVA (Rp.) (Rp.)
Kas 51.832.125 74.173.000
Piutang Dagang 56.920.350 69.850.500
Persediaan Barang Jadi 45.660.000 57.481.800
Persediaan Barang Dalam Proses 36.475.200 49.561.700
Persediaan Bahan Baku 40.500.750 43.007.100
Persediaan Bahan Penolong 10.438.975 12.558.075
Persekot Biaya 30.774.100 39.791.625
Jumlah Aktiva Lancar 272.601.500 346.423.800
Aktiva Tetap
Tanah 52.487.000 52.487.000
Bangunan 102.795.125 110.710.800
Mesin 149.380.700 150.875.000
Peralatan 7.291.300 7.544.500
Kendaraan 36.515.000 40.120.000
Akumulasi Peny. Aktiva Tetap (49.925.540) (50.791.015)
Jumlah Aktiva Tetap 298.543.585 310.946.285
Jumlah Aktiva 571.145.085 657.370.085
PASIVA
Hutang Lancar:
Hutang Usaha 48.307.400 50.014.700
Hutang Biaya 27.179.275 25.813.845
Uang Muka Pelanggan 28.030.000 39.925.000
Jumlah Hutang Lancar 103.516.675 115.753.545
Hutang Jangka Panjang
Hutang Bank 50.000.000 50.000.000
Jumlah Hutang 153.516.675 165.753.545
Modal Sendiri 417.628.410 491.616.540
Jumlah Pasiva 571.145.085 657.370.085
Tabel II.2
Perusahaan Jaya Abadi Furniture
Laporan Laba Rugi
Per 31 Desember 2000 dan 2001
Keterangan Tahun 2000
(Rp)
Tahun 2001
(Rp)
Penjualan 207.866.640 262.035.000
Harga Pokok Penjualan 96.498.245 112.940.275
Laba Kotor
111.368.395 149.094.725
Biaya Operasional
Biaya Penjualan 5.345.720 9.635.175
Biaya Administrasi dan
Umum
45.870.150 54.463.000
Jumlah Biaya
Operasional
51.215.870 64.098.175
Earning Before Interest
and Tax
60.152.525 84.996.550
Biaya Bunga (17% ×
Rp.50.000.000)
8.500.000 8.500.000
Earning Before Tax 51.652.525 76.496.550
Pajak Pendapatan
(10%× Rp. 51.652.525
5.165.252,5 7.649.655
Earning After Tax 46.487.272,5 68.846.895
Diketahui besarnya Net Credit Sales 75% dari nilai penjualan yang tercantum dalam
laporan laba rugi di atas.
Hitunglah rasio likuiditas, rasio leverage, rasio aktivitas dan rasio profitabilitas dari
perusahaan tersebut untuk tahun 2000 dan tahun 2001, buatlah analisisnya, lalu
bandingkan bagaimana kinerja keuangan selama dua tahun tersebut!